Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Bisakah ke Luar Negeri tanpa Menggunakan Paspor?

15 Juli 2024   14:53 Diperbarui: 15 Juli 2024   14:55 1651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: https://www.chalair.fr/actualites/comment-proceder-a-l-enregistrement-de-vos-bagages/799

Paspor merupakan dokumen negara yang berisi identitas pemegangnya. Dokumen ini menggantikan fungsi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama Warga Negara Indonesia (WNI) berada di luar negeri. Mengingat fungsinya yang begitu penting, mungkinkah seseorang bisa melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa menggunakan paspor?

Menjawab hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, setiap orang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus memiliki paspor. Hal ini mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memilik dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku," ujarnya, Senin (15/07).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional. Saat berada di negara asing, paspor adalah bukti kewarganegaraan dan identitas seseorang.

"Tanpa paspor, akan sulit untuk membuktikan identitas di negara lain," jelasnya.

Dirinya menambahkan, memiliki paspor merupakan syarat mutlak untuk melakukan perjalanan internasional. Tanpa paspor, seseorang akan dianggap melanggar hukum internasional dan bisa dikenai sanksi hukum yang serius.

"Dengan memiliki paspor yang valid, kita dapat menikmati perjalanan dengan tenang dan aman," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun