Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ini Akibat Jika WNA Berada di Indonesia Melebihi Masa Berlaku Izin Tinggalnya

3 Juli 2024   12:11 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:21 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://whiz.id/id/8-spot-foto-di-bekasi-yang-estetik-dan-menarik/

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengimbau kepada setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini disebabkan terdapat sanksi atau denda apabila orang asing tersebut tinggal melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan (overstay).

"Dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan, bagi orang asing yang masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir, namun masih berada di Indonesia kurang dari 60 hari, maka akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta per harinya," ujarnya, Rabu (03/07).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, apabila orang asing tersebut telah overstay lebih dari 60 hari, maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang lainnya.

"Mereka bisa kami pulangkan paksa ke negara asal disertai dengan penangkalan agar tidak bisa masuk ke WIlayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu," jelasnya.

Dirinya menambahkan, ke depannya Imigrasi Karawang akan terus memperketat pengawasan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

"Kegiatan pengawasan terus kami lakukan setiap harinya. Kami pastikan setiap WNA harus mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku," pungkasnya.

 

Penulis: Tim Humas Imigrasi Karawang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun