Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tidak Ada Istilah Paspor Tembak: Imigrasi Tegaskan Pentingnya Prosedur Resmi

26 Juni 2024   19:21 Diperbarui: 26 Juni 2024   23:59 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa tidak ada istilah "paspor tembak" dalam pengurusan dokumen perjalanan resmi. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas maraknya kabar di masyarakat mengenai praktik pembuatan paspor melalui jalur tidak resmi atau ilegal. Imigrasi Karawang menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk mendapatkan paspor demi keamanan dan legalitas perjalanan internasional.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo mengatakan, seluruh proses pengurusan paspor harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.

"Tidak ada istilah 'paspor tembak' dalam sistem kami. Semua paspor yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan keabsahan dokumen dan identitas pemohon," ujarnya, Rabu (26/06).

Lebih lanjut, Bowo menjelaskan penggunaan paspor yang diperoleh melalui jalur tidak resmi memiliki risiko dan konsekuensi hukum yang serius. Paspor yang diterbitkan secara ilegal dapat dianggap palsu dan tidak sah oleh otoritas negara lain.

"Sehingga dapat menyebabkan penahanan atau deportasi saat berada di luar negeri. Selain itu, pemohon juga dapat dikenakan sanksi pidana di Indonesia," jelasnya.

Dirinya menambahkan, Imigrasi Karawang senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran pembuatan paspor cepat dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan. Keamanan dan keabsahan dokumen perjalanan adalah hal yang utama," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun