Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Jenis Visa yang Digunakan Pemain Asing Liga 1 Indonesia

12 Juni 2024   12:44 Diperbarui: 12 Juni 2024   15:25 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Liputan6.com

Keberhasilan Persib Bandung menjuarai Liga 1 Indonesia periode 2023/2024 beberapa waktu silam, sekaligus menandakan berakhirnya kompetisi di musim tersebut. Selain terdiri dari para pemain lokal, Persib Bandung bersama dengan klub lainnya juga diisi oleh sejumlah pemain asing yang berasal dari berbagai negara di seluruh dunia.

Untuk menjadi pemain profesional di klub sepakbola Indonesia, setiap pemain asing diharuskan untuk memiliki visa terlebih dahulu. Lantas muncul pertanyaan, jenis visa apa yang mereka gunakan?

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo menjelaskan, para pemain asing menggunakan izin keimigrasian dengan jenis Visa Tinggal Terbatas (Vitas) Kerja dengan indeks C312. Untuk mengurus dokumen tersebut, setiap pemain asing harus disponsori oleh klub yang mengontraknya.

"Jadi sebelum mereka masuk dan bermain di Indonesia, para pemain asing melalui sponsornya harus mengurus izin keimigrasian terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (12/06).

Lebih lanjut, Bowo menyebutkan, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan kemudahan bagi setiap orang asing maupun penjamin yang ingin mengurus dokumen izin tinggal.

"Masyarakat kini hanya perlu mengakses laman evisa.imigrasi.go.id atau mendatangi kantor imigrasi terdekat," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun