Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ini Lokasi dan Jadwal Layanan MiKa Lapor Mantan Periode Juni 2024

11 Juni 2024   08:35 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:16 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Tim Humas Imigrasi Karawang.

Salah satu inovasi yang dihadirkan oleh Imigrasi Karawang dalam memberikan kemudahan masyarakat yang ingin mengurus permohonan paspornya yaitu melalui Layanan Penerbitan Paspor, Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan).

Program ini membantu masyarakat untuk membuat paspor tanpa perlu datang ke kantor imigrasi. 

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo mengatakan, selama periode Juni 2024, Layanan MiKa Lapor Mantan akan hadir di empat kantor kecamatan yang berbeda.

"Untuk layanan pertama, kami buka di Kantor Kecamatan Cibuaya pada 05 Juni kemarin," ujarnya, Selasa (11/06).

Lebih lanjut, Bowo menyebutkan, untuk lokasi MiKa Lapor Mantan berikutnya akan digelar berturut-turut di Kantor Kecamatan Pakisjaya, Pedes, dan Rengasdengklok.

"Tanggal 12 Juni di Pakisjaya, kemudian 19 Juni di Pedes, dan 26 Juni di Kantor Kecamatan Rengasdengklok," sebutnya.

Khusus Melayani Masyarakat Karawang
Untuk memastikan agar Layanan MiKa Lapor Mantan tepat sasaran, Bowo mengatakan, Imigrasi Karawang membatasi permohonan hanya untuk masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Karawang saja. Selain itu, layanan ini terbatas hanya untuk 10 (sepuluh) orang pemohon pertama yang telah melakukan pendaftaran secara walk-in.

Tidak Melayani Permohonan Penggantian Paspor Rusak dan Hilang
Dirinya menambahkan, Layanan MiKa Lapor Mantan hanya menerima permohonan paspor baru serta penggantian paspor habis masa berlaku. Layanan ini tidak menerima permohonan penggantian paspor yang rusak dan hilang. Selain itu, Layanan MiKa Lapor Mantan juga hanya menerima permohonan penerbitan paspor untuk keperluan wisata dan umrah saja.

"Untuk keperluan bekerja, prosesnya dapat diajukan dengan mendatangi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang," pungkasnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun