Salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu mengecek   durasi masa berlakunya. Jangan sampai, rencana ke luar negeri harus batal karena lupa mengurus penggantian paspor karena habis masa berlaku.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo mengatakan, proses penggantian paspor dapat diajukan dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat, setelah mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor.
"Pastikan sebelum ke kantor imigrasi, sudah berhasil melakukan pendaftaran terlebih dahulu," ujarnya, Kamis (06/06).
Bowo menjelaskan, saat mendatangi Imigrasi Karawang untuk mengganti paspor, masyarakat akan diminta untuk melampirkan sejumlah dokumen persyaratan. Salah satunya, paspor lama yang akan/telah habis masa berlakunya.
"Paspor yang lama wajib dilampirkan, nanti akan digunting oleh kami sebelum diserahkan kembali saat mengambil paspor yang baru," jelasnya.
Dirinya menambahkan, apabila paspor lama tidak dilampirkan, maka permohonan penggantian paspor akan ditunda persetujuannya. Petugas imigrasi akan memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
"Dalam kurun waktu maksimal 14 hari, pemohon paspor dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan yang diminta oleh petugas, tidak terkecuali membawa paspornya yang lama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI