Sebelum datang ke kantor imigrasi, setiap pemohon paspor diwajibkan untuk melakukan pendaftaran antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor. Saat mendaftar, pemohon akan diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan. Mulai dari identitas pemohon seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, hingga alamat.Â
Setiap pemohon paspor juga diwajibkan untuk mengisi identitas pasangan. Eitss, buat para jomblo jangan khawatir!
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo mengatakan, untuk mengatasi kendala tersebut, pemohon cukup menuliskan "No name" pada kolom identitas pasangan.
"Jadi tidak perlu galau, isi kolom identitas pasangan dengan menuliskan no name atau diisi angka nol saja," ujarnya, Rabu (05/06).
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, apabila masih menemukan kendala yang sama, pemohon akan diarahkan untuk mencoba melakukan pendaftaran antrean secara online dengan menggunakan perangkat yang berbeda. Dirinya juga menambahkan, Imigrasi Karawang menyediakan hotline untuk masyarakat menanyakan terkait kendala pendaftaran antrean online melalui Aplikasi M-Paspor.
"Silakan disampaikan kendala yang ditemui dengan cara menghubungi layanan WhatsApp Gateway kami di nomor 0811-1018-171 pada hari dan jam kerja," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H