Salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh setiap pemohon paspor yaitu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan proses foto dan wawancara. Saat proses wawancara paspor berlangsung, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang diperlukan.
Namun, terkadang ada pemohon paspor yang tidak membawa dokumen persyaratan yang asli saat ke kantor imigrasi. Apakah bisa mengurus paspor hanya dengan membawa salinan dokumen persyaratannya saja?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo menyebutkan, setiap pemohon paspor diwajibkan untuk membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli. Dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi wajib melakukan wawancara dan pengecekan dokumen persyaratan yang asli.
"Tujuannya adalah untuk mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan dokumen persyaratan yang dilampirkan," ujarnya, Rabu (30/05).
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, selain membawa dokumen persyaratan yang asli, setiap pemohon paspor akan diminta untuk melakukan fotokopi setiap dokumen persyaratan masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar dengan ukuran A4.
"Permintaan salinan dokumen ini bertujuan untuk melakukan back up, karena selama ini sering terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh pemohon paspor saat mengunggah dokumen persyaratan pada Aplikasi M-Paspor, sehingga kami perlu melakukan pengecekan serta perbaikan apabila terdapat kesalahan saat mengunggah dokumennya," pungkasnya.
Â
Penulis: Tim Humas Imigrasi Karawang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H