Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bisakah Mengurus Paspor Tanpa Melampirkan Persyaratan yang Asli?

30 Mei 2024   16:10 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:21 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh setiap pemohon paspor yaitu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan proses foto dan wawancara. Saat proses wawancara paspor berlangsung, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang diperlukan.

Namun, terkadang ada pemohon paspor yang tidak membawa dokumen persyaratan yang asli saat ke kantor imigrasi. Apakah bisa mengurus paspor hanya dengan membawa salinan dokumen persyaratannya saja?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo menyebutkan, setiap pemohon paspor diwajibkan untuk membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli. Dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi wajib melakukan wawancara dan pengecekan dokumen persyaratan yang asli.

"Tujuannya adalah untuk mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan dokumen persyaratan yang dilampirkan," ujarnya, Rabu (30/05).

Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, selain membawa dokumen persyaratan yang asli, setiap pemohon paspor akan diminta untuk melakukan fotokopi setiap dokumen persyaratan masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar dengan ukuran A4.

"Permintaan salinan dokumen ini bertujuan untuk melakukan back up, karena selama ini sering terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh pemohon paspor saat mengunggah dokumen persyaratan pada Aplikasi M-Paspor, sehingga kami perlu melakukan pengecekan serta perbaikan apabila terdapat kesalahan saat mengunggah dokumennya," pungkasnya.

 

Penulis: Tim Humas Imigrasi Karawang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun