Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelenggarakan Layanan Penerbitan Paspor Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan) di Kantor Kecamatan Cilamaya Kulon, Rabu (29/05).
Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Jhonsen Marudut mengatakan Layanan MiKa Lapor Mantan merupakan inovasi yang dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspornya tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
"Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Karawang, tentu ada masyarakat yang jarak tempat tinggalnya dengan kantor imigrasi cukup jauh. Jadi, kami berinisiatif melakukan jemput bola dengan mendatangi mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Jhonsen menjelaskan, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor melalui Layanan MiKa Lapor Mantan. Salah satunya, harus berdomisili di Kabupaten Karawang.
"Jadi kami ingin layanan ini tepat sasaran. Maka kami batasi pengguna layanan hanya masyarakat Karawang saja," jelasnya.
Dirinya menambahkan, Layanan MiKa Lapor Mantan hanya menerima permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku saja. MiKa Lapor Mantan tidak menerima permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak.
"Layanan ini juga hanya menerima permohonan untuk keperluan wisata, melanjutkan studi, dan umrah. Untuk keperluan bekerja dapat mengurus permohonan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H