Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Imigrasi Karawang Menggelar Operasi Gabungan, Puluhan TKA Diperiksa

24 Mei 2024   16:14 Diperbarui: 24 Mei 2024   16:29 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Imigrasi Karawang.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) yang dilaksanakan di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang, Senin (20/05). Kegiatan Opsgab dilakukan dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jonni Silitonga mengatakan, sebanyak 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasiannya. Selain itu, timnya juga memilih secara acak sebanyak 10 TKA untuk dilakukan proses wawancara.

"Dalam wawancara kami tanyakan terkait izin tinggalnya, kemudian aktivitas dan jabatan yang diemban. Kami pastikan apakah semuanya sesuai dengan izin yang dimiliki atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Jonni menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan Opsgab adalah untuk menjaga tegaknya kedaulatan bangsa dari potensi ancaman yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Hal ini, sambung Jonni, sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang terhadap tugas dan peran imigrasi.

"Jadi selain memberikan pelayanan paspor, kami juga berkewajiban melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Salah satunya melalui kegiatan hari ini," jelasnya.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, Jonni menyebutkan tidak ada TKA yang melanggar aturan keimigrasian. Meski begitu, dirinya tetap mengingatkan kepada pihak perusahaan agar selalu melaporkan terkait keberadaan TKA yang bekerja di tempatnya.

"Apa pun aktivitas yang dilakukan oleh WNA, maka perusahaan selaku pihak penjamin wajib melaporkan kepada kami sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun