Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Melalui Inovasi Emergency Passport, Imigrasi Karawang Layani Pemohon Paspor yang Sakit

17 Mei 2024   11:41 Diperbarui: 17 Mei 2024   11:44 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan layanan "jemput bola" dengan menyambangi salah seorang pemohon paspor yang keluarganya sedang dalam keadaan sakit serta memerlukan paspornya untuk berobat ke luar negeri. Layanan diberikan dengan mendatangi Rumah Sakit (RS) Islam Karawang, Selasa (14/05).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo menceritakan, pemberian layanan bermula saat salah seorang pemohon datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan mengenai prosedur permohonan Layanan Emergency Passport 1x24 Jam.

"Pada saat datang ke kantor, yang bersangkutan an. Ribka Natalia mengaku bahwa ibunya sedang dalam keadaan sakit serta memerlukan paspor segera untuk berobat ke luar negeri," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Imigrasi Karawang kemudian menjelaskan mengenai prosedur, persyaratan, serta dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan Layanan Emergency Passport 1x24 jam.

"Karena posisinya tidak memungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, maka kami putuskan untuk memberikan layanan jemput bola dengan mendatangi ke rumah sakit," jelasnya.

Dirinya menambahkan, Layanan Emergency Passport 1x24 jam dapat diajukan oleh masyarakat Karawang yang memerlukan paspornya segera untuk keperluan berobat ke luar negeri. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan antrean, maka layanan ini kami prioritaskan hanya untuk warga Karawang yang dirawat di rumah sakit yang berada di Karawang saja," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun