Pada saat mengajukan permohonan, setiap pemohon paspor akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jika dalam kurun waktu dua jam permohonan tidak dibayarkan, maka proses pendaftarannya akan kedaluwarsa.
Namun, apabila sudah melakukan pembayaran, bisakah permohonan paspor dibatalkan?
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo menjelaskan, bagi masyarakat yang telah berhasil melakukan pembayaran maka tidak dapat melakukan pembatalan, sehingga uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
"Tidak... tidak bisa dikembalikan uang yang sudah dibayarkan," ujarnya, Kamis (16/05).
Lebih lanjut, Bowo menyebutkan, ketentuan mengenai pengembalian uang tersebut telah tercantum di dalam Lembar Bukti Pendaftaran M-Paspor.Â
"Pada poin keenam disebutkan apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor, maka pembayaran yang telah disetorkan pada kas negara tidak dapat dikembalikan," sebutnya.
Selain itu, dirinya menambahkan, masyarakat hanya bisa mengajukan permohonan re-schedule sebanyak satu kali kesempatan saja.Â
"Jika sudah berhasil mengajukan penggantian jadwal, maka sudah tidak bisa dikembalikan lagi jadwal kedatangannya seperti semula," pungkasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI