Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi blitar
Kantor Imigrasi blitar Mohon Tunggu... Lainnya - kantor imigrasi blitar

seputar pelayanan publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upload e-KTP sebagai Pengganti Surat Rekomendasi Kemenag pada Aplikasi M-Paspor

10 Maret 2023   08:42 Diperbarui: 10 Maret 2023   08:49 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas ditjenim

Dalam pengisian dan upload data bagi pemohon yang akan berangkat umrah agar mengisi / meng-upload e-KTP pada kolom surat rekomendasi Kemenag guna memperlancar proses permohonan.Hal ini berdasarkansiaran pers Ditjenim No. SP/IMI/002/2023/04 bahwa Dirjenim surat rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat dalam pengurusan paspor untuk umrah.

Imigrasi berkomitmen tidak mempersulit karena tujuan yang baik, memberikan pelayanan yang maksimal kepada jemaah haji dan umrah. Namun, bukan berarti dengan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag, imigrasi tidak melakukan pengawasan.imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan di kantor imigrasi terhadap pemohon paspor yang diduga akan melakukan penyalahgunaan dan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi melalui interview singkat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun