Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi blitar
Kantor Imigrasi blitar Mohon Tunggu... Lainnya - kantor imigrasi blitar

seputar pelayanan publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Cara Pengambilan Paspor, Jika Saya Berhalangan Hadir

20 Februari 2023   10:09 Diperbarui: 20 Februari 2023   10:15 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok humas imigrasi blitar 

Paspor adalah syarat utama jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik hanya untuk liburan maupun urusan pekerjaan. Paspor merupakan dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas diri pengganti e-ktp selama berada di luar negeri. Didalam paspor memuat data diri pemiliknya seperti nama, kebangsaan, tempat, tanggal lahir, foto, masa berlaku paspor dan tanda tangan pemiliknya.

Untuk mengurus paspor,sangat mudah. Siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain :ijazah/akte lahir/ buku nikah, e-KTP, Kartu Keluarga. Dan yang paling mudahnya lagi sekarang pemohon diberikan kebebasan dan menentukan sendiri kapan akan datang ke kantor imigrasi dengan mendaftar melalui aplikasi yang bernama M-Paspor. Ingat! baca dengan seksama dan isi dengan teliti semua instruksi dalam M-Paspor,tidak usah terburu-buru dan jangan sampai salah dalam pengisian. Semua data pada dokumen harus sama dan sesuai, upload berkas juga harus sesuai dengan   instruksi. Setelah itu, melakukan pembayaran dan download bukti kedatangan ke kantor imigrasi.

 Setelah dikantor imigrasi , pemohon hanya menunjukkan bukti bahwa telah mendaftar di aplikasi M-Paspor , petugas akan melayani dan mengarahkan ke loket interview untuk proses selanjutnya.Setelah itu, pengambilan paspor setelah 3 hari.

Nah, untuk pengambilan paspor pun pemohon diberikan kemudahan. Berdasarkan Permenkumham no.18 Tahun 2022 perubahan atas permenkumham no. 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan SPLP pasal 23 paspor yang telah selesai dapat diambil oleh pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah; orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, foto kopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah;  orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambilan yang sah.

Jadi, sekarang sudah tau kan siapa yang bisa ambil paspor kamu jika kamu berhalangan hadir.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun