Taukah kamu apa sih perbedaan paspor elektronik dan paspor biasa?Si Kembar tidak identik ini memiliki banyak perbedaan dan manfaat yang diperoleh pun akan berbeda.
Berdasarkan Permenkumham RI No. 18 Tahun 2022 tentang paspor biasa dan SPLP, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.Kedua paspor ini merupakan dokumen negara yang sah yang dapat dipergunakan untuk perjalanan antar negara.
Nah, yang  membedakannya adalah pada elektronik paspor terdapat chip yang memuat data biometrik kita seperti sidik jari dan wajah kita.sehingga pemilik elektronik paspor dapat melewati auto-gate di bandara tanpa harus mengantri, harganya jauh berbeda dengan paspor biasa yaitu Rp. 650.000,- .
Sedangkan paspor biasa tidak memiliki chip hanya bentuk fisik yang memuat data seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, masa berlaku paspor , harus mengantri di Tempat Pemeriksaan Imigrasi , dan harga nya pun hanya Rp. 350.000,-(hersi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H