Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi blitar
Kantor Imigrasi blitar Mohon Tunggu... Lainnya - kantor imigrasi blitar

seputar pelayanan publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imigrasi Blitar Masuk Desa Kembali Sambangi Kecamatan Ngunut Kab. Tulungagung

30 November 2022   14:10 Diperbarui: 6 Desember 2022   08:27 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kanim Blitar

Dalam rangka penyebaran informasi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melalui program inovasi yakni IMIGRASI MASUK DESA. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 – 10.45 WIB di ruang pertemuan kantor Kecamatan Ngunut Tulungagung dihadiri oleh 18 (delapan belas) orang yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa. Kegiatan dilaksanakan dengan cara penyampaian materi dan tanya jawab secara langsung.

Materi yang disampaikan pada kesempatan kali ini adalah pelayanan pada kantor imigrasi baik WNI maupun WNA. Dalam kegiatan ini menjelaskan tentang pelayanan paspor baru, pergantian paspor, paspor hilang dan rusak, bagaimana melakukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor, biaya paspor ,denda paspor hilang dan rusak dan informasi terbaru mengenai paspor 10 tahun. Selain itu , menjelaskan tentang jenis-jenis izin tinggal bagi Warga Negara Asing, TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing), inovasi dari DIrektorat Jenderal Imigrasi yaitu Easy Passport serta inovasi terbaru Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar yaitu PANDORA.(Pelaporan tentang keberadaan Orang Asing).


Kegiatan penyebaran informasi kali ini banyak pertanyaan yang disampaikan oleh kepala desa maupun sekretaris desa terkait dengan bagaimana permohonan paspor , perubahan data, paspor hilang, maupun tentang perkawinan campur antara warganya dengan orang asing yang berkunjung dan akhirnya menikah.Telah disampaikan solusi / jawaban atas permasalahan tersebut.
Pada kesempatan kali ini juga, kami menyampaikan kepada setiap kepala desa atau yang mewakili untuk melaporkan kepada kantor imigrasi jika menemui Orang asing yang mencurigakan tentang kegiatan dan keberadaannya selama tinggal dilingkungan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun