Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi blitar
Kantor Imigrasi blitar Mohon Tunggu... Lainnya - kantor imigrasi blitar

seputar pelayanan publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sosialisasi Masa Berlaku Paspor 10 Tahun di LPPL Radio Persada FM Blitar

3 November 2022   15:56 Diperbarui: 3 November 2022   16:07 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Dalam rangka penyebaran informasi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur melalui TALK SHOW di RADIO PERSADA BLITAR dengan topik berita terkini Paspor Masa Berlaku 10 tahun.
.
Dalam kegiatan ini menjelaskan tentang berita update pelayanan keimigrasian yakni Paspor 10 tahun dan tanya jawab secara langsung melalui live streaming youtube Radio Persada F.M.
.
Pada kesempatan kali ini, topik pelayanan keimigrasian yang dibahas adalah telah diluncurkannya paspor 10 tahun terhitung tanggal 12 Oktober 2022 di seluruh UPT di Indonesia. Selain itu, pembahasan yang selalu menjadi topik rutin adalah mengenai permohonan melalui aplikasi M-Paspor yang selalu menjadi kendala bagi masyarakat. Sedikit menjelaskan aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor merupakan produk dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterapkan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia sejak tanggal 27 Januari 2022.
.
Permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor ini dengan cara membuat akun dan mendaftarkannya. Setelah itu, pemohon dapat mengunggah scan berkas ke aplikasi seperti Akte Kelahiran/ buku Nikah/ Ijazah, KK, dan e-KTP secara mandiri, kemudian melakukan pembayaran paspor di awal ke Bank, marketplace, kantor pos maupun indomaret dengan batas waktu maksimum 2 jam setelah melakukan pengunggahan. Lanjut, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal permohonan yang diajukan dengan hanya membawa berkas aslinya saja untuk melakukan wawancara. Permohonan dengan aplikasi ini hanya untuk permohonan paspor baru dan pergantian paspor. Jika mengalami kendala dalam melakukan permohonan paspor tertulis "data tidak sesuai" diharapkan kepada pemohon untuk memverifikasi data tersebut di dinas kependudukan dan catatan sipil.
Solusi bagi kantor imigrasi kepada masyarakat dalam hal permohonan menggunakan aplikasi M-paspor adalah mendaftar di waktu / saat "jaringan sepi" sehingga bisa mengisi tahapan-tahapan dengan lancar selain itu juga agar masyarakat mengisi data dengan cermat dan memahami setiap perintah dari tahapan-tahapan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun