Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Batulicin
Kantor Imigrasi Batulicin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Kantor Imigrasi Batulicin

Akun Kompasiana Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Operasi Jagratara

22 Agustus 2024   08:12 Diperbarui: 22 Agustus 2024   08:22 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Imigrasi Batulicin

Tanah Bumbu, 21 Agustus 2024 - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 21-22 Agustus 2024 untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendatang dan tenaga kerja asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. 

Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku.Dalam Operasi Jagratara ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan kegiatan bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. kegiatan ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen keimigrasian milik TKA termasuk izin tinggal dan visa, di PT Transcoal Minergy di Kecamatan Mantewe.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Bapak Ferizal, menjelaskan bahwa operasi Jagratara merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal. "Kami berharap dengan adanya operasi ini, dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin," ujar Ferizal.

Dalam Operasi ini tim telah melakukan pengecekan terhadapa Dokumen Orang Asing pada  PT Transcoal Minergy yang berjumlah 134 TKA berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pemegang Izin Tinggal Terbatas.

"Selama melaksanakan kegiatan dilapangan, tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh TKA maupun penjamin." ungkap Ferizal.

Tim Operasi Jagratara juga menghimbau kepada pihak perusahaan terkait tugas dan kewajiban perihal orang asing agar dilaporkan secara rutin kepada Kantor Imigrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun