Mohon tunggu...
Imigrasi Banjarmasin
Imigrasi Banjarmasin Mohon Tunggu... Lainnya - Akun resmi Kompasiana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kompasiana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Imbauan Penting Sebelum Libur Idulfitri bagi Pengguna Layanan Keimigrasian

10 April 2024   05:23 Diperbarui: 10 April 2024   05:35 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H yang akan berlangsung pada 8 s.d. 15 April 2024, layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara.

Masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian diimbau untuk menyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023. Hal ini untuk menghindari lonjakan pemohon paspor setelah libur Lebaran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

"Perlu diingat, Jumat 05 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri. Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu," jelas Sandi.

Lebih lanjut Sandi menjelaskan bahwa hal ini untuk menghindari overstay, terutama bagi WNA yang mengurus izin tinggal. Layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.

"Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK)," tambah Sandi.

Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:

1. Selesaikan urusan paspor sebelum libur

Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru, pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikan sebelum tanggal 5 April 2024.

2. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun