Mohon tunggu...
Imigrasi Banjarmasin
Imigrasi Banjarmasin Mohon Tunggu... Lainnya - Akun resmi Kompasiana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kompasiana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kantor Imigrasi Banjarmasin, Sosialisasikan Layanan Percepatan Paspor di Duta Mall Banjarmasin

8 Februari 2023   07:38 Diperbarui: 8 Februari 2023   07:50 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terkait keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian dan pelayanan Paspor di Pusat Perbelanjaan Duta Mall Banjarmasin. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (07/02/2023) di Lantai 1 Atrium Duta Mall ini mensosialiasikan terkait layanan percepatan paspor berdasarkan Surat Edaran Nomor: IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama, Pemanfaatan Blangko Paspor 24 Halaman, Pengenaan Biaya Beban Paspor Hilang/Rusak, Pemberian VKSK di TPI, Perpanjangan ITK Masa Berlaku 60 Hari, Pemberian ITAP Masa Berlaku 5 Tahun, dan Perpanjangan ITAP Untuk Jangka Waktu Yang Tidak Terbatas dan penyebaran informasi terkait penggunaan M-Paspor berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-2.UM.1.1-4.0331 Tahun 2022 tanggal 21 Januari 2022 Tentang Pelaksanaan Mobile Paspor (M-Paspor).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fajryan Perdana mengatakan bahwa sosialiasi kali ini terkait pelayanan layanan percepatan paspor dan penggunaan M-Paspor. "Pada hari ini kami berkesempatan untuk melakukan soisaliasi kepada pengunjung Duta Mall bahwa para pemohon paspor saat ini sudah dapat melakukan apply permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku yang dapat diselesaikan pada hari yang sama. 

Pemohon tinggal datang langsung saja ke Kantor Imigrasi tanpa harus daftar online. Hari ini, kami juga lakukan sosialiasi Penggunaan aplikasi M-Paspor," jelas Fajryan. "Informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp atau akun media sosial official Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin," tutup Fajryan.

Pada kesempatan terpisah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu mengatakan bahwa mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dalam memberikan informasi kepada masyarakat "Ini merupakan upaya kami agar inovasi-inovasi peningkatan pelayanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat selain kami juga lakukan penyebaran informasi melalui media sosial maupun media elektronik secara intens," jelas Sahat.

Dokpri
Dokpri

Layanan percepatan paspor sendiri merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor di hari yang sama. Pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. 

Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama. Terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Sementara aplikasi M-Paspor sediri merupakan aplikasi antrian secara daring untuk melakukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi yang diluncurkan pada awal Januari tahun 2022 menggantikan aplikasi sebelumnya yakni aplikasi APAPO.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun