Mohon tunggu...
Imigrasi
Imigrasi Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati,

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Sudah Tersedia Paspor Elektronik

9 Oktober 2023   16:10 Diperbarui: 9 Oktober 2023   16:14 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Pati dan sekitarnya patut berbahagia. Pasalnya, kini di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati sudah tersedia Paspor Elektronik (E-Paspor). Kini masyarakat bisa memilih Paspor Elektronik pada aplikasi M-Paspor saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

"Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudah tersedia E-Paspor. Banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan Paspor Elektronik dan juga kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi yang menargetkan seluruh Kantor Imigrasi menyediakan layanan Paspor Elektronik di tahun 2023 ini. Alhamdulillah, kini Paspor Elektronik sudah tersedia di Kantor Imigrasi Pati", ujar Kepala Kantor Imigrasi Pati Erwin Hariyadi.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Erwin Hariyadi mengungkapkan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.

Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Erwin Hariyadi mengungkapkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati pertama kali mengeluarkan E-Paspor pada tanggal 29 September 2023 atas nama Susilowati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun