Mohon tunggu...
Imertomo Saptomo
Imertomo Saptomo Mohon Tunggu... wiraswasta -

Tukan bikin kaos suka sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Humor

SBY: Perlu Gerakan Nasional Antikorupsi

20 Desember 2010   11:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:34 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tak hanya identik dengan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi. "Bukan hanya KPK yang mengemban tugas untuk melakukan pemberantasan korupsi, tetapi hakekatnya diperlukan sebuah gerakan nasional. Upaya seluruh komponen bangsa untuk bisa mencegah dan memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi tidak sebatas hanya penindakan atau pengadilan bagi para koruptor sebagaimana yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan utamanya KPK," kata Presiden ketika membuka Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/12/2010). Bukan hanya KPK yang mengemban tugas untuk melakukan pemberantasan korupsi, tetapi hakekatnya diperlukan sebuah gerakan nasional. Upaya seluruh komponen bangsa untuk bisa mencegah dan memberantas korupsi. -- SB Yudhoyono

Terkait gerakan nasional antikorupsi, Presiden menekankan upaya yang sistematis. "Misalnya, membangun iklim dan budaya antikorupsi,meletakkan landasan nilai serta membangun sistem yang bersih, yang membuat orang tidak mudah melakukan tindak pidana korupsi, serta sejumlah upaya lain, termasuk tindakan hukum," katanya. Pada rapat tersebut, Presiden akan mendengarkan kesiapan peluncuran rencana aksi nasional pemberantasan korupsi untuk kurun waktu 2010-2025. .....weeewww... semua tulisan ada di kompas online edisi 20 desember 2010 saya hanya nulis : .....weeewww... semoga yang baca berkenan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun