Mohon tunggu...
Imelda Rahayu
Imelda Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Mahasiswa jurusan Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat yang mendalami bidang Hubungan Masyarakat dan tengah mempelajari bidang Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masa Depan Hijau Indonesia: Tantangan dan Peluang Transisi Ekonomi Berkelanjutan

7 Juni 2024   09:30 Diperbarui: 7 Juni 2024   09:52 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai negara yang mendukung pembangunan berkelanjutan, Indonesia perlu memfokuskan diri untuk beralih menerapkan ekonomi hijau dalam pelaksanaan tata kelola sumber daya alamnya. Terlebih, besarnya biaya yang diperlukan demi mensukseskan ekonomi hijau tergolong sangat besar sehingga suntikan dana dari investor adalah hal yang menjadi sebuah keharusan. 

Pemerintah Indonesia, melalui Indonesia Green Growth Programme (IGGP), telah meluncurkan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau Nasional. Dokumen ini menguraikan kebijakan, perencanaan, dan investasi yang diperlukan untuk mencapai ekonomi hijau. Peta Jalan mengidentifikasi empat kategori sektor prioritas, yaitu energi dan sektor ekstraktif, manufaktur, konektivitas, dan sumberdaya alam terbarukan. Sayangnya, sektor sumber daya alam terbarukan menjadi sektor yang paling tidak diminati investor. 

Kurangnya minat investor terhadap sektor sumber daya alam terbarukan dapat disebabkan akibat belum munculnya kepercayaan dari diri mereka untuk berinvestasi di Indonesia karena lingkungannya yang belum kondusif. Kebijakan di negeri ini sering kali berubah secara dinamis sehingga menciptakan ketidakpastian. Saat ini dimana peraturan obligasi hijau (green bond) Indonesia diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017, masih banyak kerancuan yang menciptakan ketidakpastian bagi investor. Kerancuan tersebut di antaranya : ambiguitas definisi “tujuan lingkungan”, lemahnya transparansi proyek hijau karena kurangnya standar yang ditetapkan, kurangnya penyediaan mekanisme yang rinci dan efektif (misalnya prosedur seleksi atau verifikasi laporan ahli lingkungan), serta kurangnya perlindungan yang substansial bagi investor.

Kemudian, fenomena greenwashing yang menyesatkan konsumen dengan klaim ramah lingkungan tidak berdasar juga menjadi batu sandungan dalam transisi ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Hal ini memicu kebingungan bagi konsumen, menghambat mereka dalam memilih produk dan layanan yang benar-benar ramah lingkungan. Oleh karenanya lagi-lagi peran pemerintah sebagai pembuat regulasi kembali menjadi sorotan utama.

Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam transisi ke ekonomi hijau, Indonesia dapat mempertimbangkan penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon sebagai solusi yang efektif. Pajak karbon adalah penetapan harga pada emisi karbon yang dihasilkan oleh kegiatan industri atau sektor lain. Hal ini mendorong perusahaan untuk mengurangi emisi mereka dan beralih ke sumber energi yang lebih bersih. Pajak karbon tidak hanya akan mengurangi emisi dan meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk mendanai proyek hijau, tetapi juga memberikan kepastian regulasi bagi investor. 

Sementara itu, perdagangan karbon atau cap and trade adalah sistem dimana pemerintah menetapkan batas maksimum emisi dan mengeluarkan izin atau sertifikat emisi yang dapat diperjualbelikan di pasar. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memilih cara paling efisien dalam mengurangi emisi, mendorong inovasi dalam teknologi hijau, dan memastikan pengurangan emisi yang terukur sesuai dengan target yang ditetapkan.

Meskipun terdapat beberapa tantangan, seperti kesiapan infrastruktur, penerimaan masyarakat, dan dampak terhadap sektor industri, upaya pemerintah dalam menghadapinya merupakah hal yang patut kita apresiasi sekaligus terus awasi. Pembentukan Satuan Tugas Nasional Penanganan Emisi Gas Rumah Kaca, pengembangan Roadmap Implementasi Pajak Karbon, dan pelaksanaan proyek percontohan perdagangan karbon adalah beberapa inisiatif strategis yang telah diluncurkan. Langkah-langkah ini tentunya telah menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kerangka kerja yang mendukung transisi ke ekonomi hijau.

Terakhir, penting bagi kita untuk selalu menjaga keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi, serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti pelestarian hutan dan penerapan teknologi ramah lingkungan dalam mengawal pembangunan sistem perdagangan karbon ini. Demikian pula dalam penerapan pajak karbon, perlu dipastikan bahwa pajak dikenakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan setiap entitas sehingga keadilan tetap terjaga. Melalui upaya tersebut, ekonomi hijau yang berkelanjutan bukan lagi mimpi, tapi kenyataan yang bisa diraih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun