Mohon tunggu...
Imelda Wahyu Heriyadi
Imelda Wahyu Heriyadi Mohon Tunggu... -

Menulis bersama kembaranku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Film Hukum Sebagai Sebuah Hukum?

30 April 2011   17:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:13 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Film Hukum Sebagai Sebuah Hukum?

Oleh: Wahyu Heriyadi

Film dan hukum, sebuah hubungan yang pada saat ini penting untuk kita gali. Stefan Machura dan Stefan Ulbrich melalui penelitiannya Globalization of the Hollywood Courtroom Drama, menyatakan bahwa audien di dunia barat sangat mengenal sistem hukum Amerika (melalui film-film Hollywood) daripada sistem hukum yang berlaku di negaranya sendiri. Hal ini mengakibatkan sebuah sistem hukum menjadi tidak dikenal akrab di tengah masyarakatnya. Melihat ke Indonesia, bahwa hukum yang bergentayangan di masyarakat dan realitas hukum yang menjadi tema dalam film hukum Indonesia, perlu untuk diketahui bagaimana interaksi yang terus berkembang di dalamnya.

Tentu hal ini akan dimulai dengan wacana tentang kapankah film hukum di Indonesia ini mulai muncul, dan alangkah asyiknya untuk disusun berdasarkan garis rentang waktunya. Selain dapat mengungkap motif dibalik pembuatan film hukum di awal-awal kemunculannya, juga misalkan apakah sebuah ketidakpuasan untuk menggambarkan dan kemudian menawarkan sebuah tataran hukum yang dianggap ideal, atau malah seringkali menonjolkan sebuah realitas ketidakadilan sebagai cerminan. Ideal tentang hukum tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, pengidealan hukum yang seperti apa dan bagaimana, ruang dan waktunya, siapa dan mengapa.

Hingga saat ini belum dapat diketahui secara pasti, sejak film di Indonesia berkembang, berapakah film yang menampilkan tema hukum. Ini menjadi sangat penting, terkait dengan berkembangnya berbagai teori dan studi film hukum.

Di dalam memahami film secara formal, dapat dilihat melalui UU Perfilman, Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. KBBI daring menyebutkan bahwa Filmn1selaput tipis yg dibuat dr seluloid untuk tempat gambar negatif (yg akan dibuat potret) atau untuk tempat gambar positif (yg akan dimainkan dl bioskop):gulungan -- yg disita itu berisi cerita sadisme;2lakon (cerita) gambar hidup:malam itu ia hendak menonton sebuah -- komedi;

Untuk genre film, KBBI daring menjelaskan sebagai berikut :

--dokumenterdokumentasi dl bentuk film mengenai suatu peristiwa bersejarah atau suatu aspek seni budaya yg mempunyai makna khusus agar dapat menjadi alat penerangan dan alat pendidikan;

--hororfilm cerita yg mengisahkan cerita-cerita yg menyeramkan;

--kartun film hiburan dl bentuk gambar lucu yg mengisahkan tt binatang dsb;

--lagafilm yg banyak berisi tt aksi, perkelahian, atau keributan;

--murahan 1film yg diproduksi dng biaya murah;2film yg tidak bermutu;

--serifilm dng tokoh-tokoh utama yg sama tetapi dng cerita-cerita yg berbeda;

--serialfilm yg ceritanya berseri (beruntun);

--silatfilm yg mengisahkan tt cerita Cina dng banyak menampilkan adegan perkelahian dng adu ketangkasan bermain silat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun