Mohon tunggu...
Melvi
Melvi Mohon Tunggu... Lainnya - Mencoba untuk belajar menulis, berkarya dan memberi makna

Selalu tertarik dan berbahagia dengan hal yang berkaitan dengan buku, literasi, kreativitas dan jalan-jalan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Literasi dan Transformasi Digital Daerah 3T

25 Mei 2022   01:52 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:58 1084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara kepulauan yang sangat luas, membentang dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Rote sampai Mianggas dan dengan populasi yang sangat besar dan beragam suku dan bahasa, mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang merata menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Kondisi ini menciptakan istilah dan kategori daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan, dan terpencil. Pemerintah beserta seluruh pihak pun memberikan perhatian khusus terhadap daerah 3T ini. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam berita bertajuk "Literasi Digital Ikut Dorong Pengentasan Daerah Tertinggal" yang dimuat dalam situs aptika.kominfo.go.id, Koordinator Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah, Biro Perencanaan Kemkominfo, Murtias Desi Hartanti menyampaikan bahwa Kemkominfo memiliki beberapa program dan kegiatan yang masuk dalam Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2020 hingga 2024, untuk mengentaskan daerah tertinggal, salah satunya dilakukan melalui program literasi digital. Target program tersebut hingga tahun 2024 sebanyak 50 juta orang terliterasi. UNESCO merumuskan kemampuan literasi digital sebagai kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, berkomunikasi, mengevaluasi, dan membuat informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital.

Literasi digital tidak dapat dilepaskan dari teknologi dan internet. Dalam laporan Australian Government (2016), literasi digital melibatkan pengetahuan tentang bagaimana menggunakan serangkaian perangkat teknologi untuk menemukan informasi, memecahkan masalah atau tugas-tugas yang rumit. Selain itu, istilah ini juga merujuk pengetahuan tentang bagaimana bertindak secara aman dan bertanggung jawab secara online. Menurut data yang dirilis We Are Social dalam "Digital 2022: Indonesia The Essential Guide to the Latest Connected Behaviours" dari 277,7 juta total populasi penduduk Indonesia, jumlah pengguna internet di Indonesia sebanyak 204,7 juta orang, setara 73,7% dari total penduduk Indonesia. Pengguna aktif media sosial jumlahnya mencapai 191,4 juta orang atau 68,9% dari total populasi Indonesia.

Jumlah pengguna internet dan media sosial yang besar tersebut belum disertai dengan peningkatan kemampuan literasi digital. Berdasarkan The Inclusive Internet Index Simulator 2021, Indonesia menduduki peringkat ke-74 dari 120 negara untuk kapasitas kemampuan masyarakatnya dalam mengakses internet. Indeks ini diukur dari tingkat literasi digital yaitu, edukasi kesiapan menggunakan internet, budaya menggunakan internet secara aman serta keberadaan peraturan atau kebijakan nasional yang mendukung penggunaan internet secara luas dan aman. Karena itu, upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan literasi masyarakat Indonesia menjadi sangat penting.

Dengan tingginya terpaan teknologi dan media digital ini, literasi dan transformasi digital juga menjadi salah satu strategi untuk mendorong pengentasan daerah tertinggal dan menumbuhkan ekonomi pada kawasan tersebut. Dalam konteks ini, Kemenkominfo memberikan perhatian pada lima hal, yaitu people, place, program policy, dan platform. Pemerintah daerah berperan menyediakan people dan place. Tema-tema dalam program literasi digital yang diusulkan dalam pengentasan daerah tertinggal ini adalah:

1. Literasi digital pemasaran produk unggulan daerah tertinggal.

2. Fasilitasi dompet digital dalam rangka digitalisasi pengelolaan aset dan keuangan daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

3. Fasilitasi dan pelatihan pelayanan e-ticketing dalam rangka peningkatan promosi dan transaksi elektronik pariwisata desa/daerah tertinggal.

4. Fasilitasi promosi pariwisata daerah tertinggal melalui media cetak dan media elektronik.

5. Pelatihan dan pengembangan pemasaran produk ekonomi lokal berbasis ekonomi digital.  

6. Sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi berbasis Internet of Things (IoT) untuk mendukung sektor pertanian, perikanan, perdagangan dan investasi, kesehatan, dan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun