Mencari sumber bantuan keuangan
Inilah yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang kebetulan kondisi perekonomiannya memburuk karena pandemi. Selain memang banyak aksi kemanusiaan yang dilakukan beragam kelompok untuk membantu mereka bertahan hidup, namun tidak ada salahnya mencari tahu sumber bantuan keuangan yang tersedia.
Pemerintah sendiri secara resmi sudah mengumumkan bahwa ada alokasi anggaran sebesar Rp 405,1 triliun yang digelontorkan untuk mengatasi dampak Covid-19. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 1 April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga (3) hal yakni kesehatan, jaring pengaman sosial dan dukungan industri.
Dana untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp 110 trilun ini yang bisa diakses oleh masyarakat miskin untuk bisa bertahan hidup. Secara rinci, anggaran JPS ini terbagi untuk:
- Penambahan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp8,3 triliun
- Tambahan sembako untuk 4,8 juta KPM (dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM) sebesar Rp10,9 triliun
- Tambahan Kartu Pra Kerja sebesar Rp10 triliun
- Diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp3,5 triliun
- Tambahan insentif perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp1,5 triliun
- Program Jaringan Pengaman Sosial lainnya sekitar Rp30,8 triliun
Tentunya tidak mudah untuk mencari informasi bagaimana mengakses dana tersebut, karena itu penting bagi masyarakat kelas menengah atas yang melek informasi untuk membantu menyebarkan informasi yang valid dan mudah difahami untuk membantu kelompok miskin mengakses dana yang memang diperuntukkan bagi mereka.
Patuhi anjuran pemerintah
Ini sebenarnya yang paling penting kita lakukan untuk berkontribusi menjaga kestabilan ekonomi negara. Karena keuangan negara tersedot begitu besar salah satunya karena memang tingkat penyebarannya meluas dan sulit dikendalikan. Penanganannya butuh dana yang luar biasa besar.
Di saat yang sama pemerintah mengumumkan dana stimulus untuk mengendalikan dampak Covid-19, pemerintah juga memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang diambil sebelumnya.
Aturan PSBB ini sedikitnya meliputi hal berikut : peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di fasilitas publik. Aturan yang sebenarnya sudah diberlakukan sejak 15 Maret 2020 saat Presiden Jokowi mengimbau untuk “bekerja, belajar dan beribadah di rumah”.
Sayangnya memang, anjuran itu tidak terlalu dipatuhi dengan masih banyaknya masyarakat yang beraktivitas diluar. Semoga saja, dengan adanya dana bantuan untuk masyarakat miskin membantu mereka untuk bisa tetap di rumah. Menjaga dirinya dan sekitarnya dari serangan virus. Karena alasan kondisi keuangan itu yang memang memaksa mereka untuk beraktivitas di luar rumah.
Semoga saja, aturan PSBB disertai dengan dukungan dana darurat ini bisa efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Karena seperti disampaikan Ibu Sri Mulyani, “"Kalau masalah Corona ini bisa kita tangani dengan baik, artinya penyebarannya bisa kita tahan, semua masyarakat disiplin mengikuti permintaan—artinya tidak melakukan interaksi, self quarantine, sehingga penyebarannya bisa ditekan—, kita punya harapan yang reasonable di kuartal II," ujar dia. Pernyataan ini dalam kaitan dengan kondisi perekonomian negara.
Patuh terhadap anjuran pemerintah adalah bukti dukungan nyata yang bisa kita berikan saat pandemi ini. Anjuran yang juga banyak disampaikan para tenaga medis yang berjuang menyelamatkan pasien Covid-19 agar kita tetap dirumah. Semakin kita patuh, semakin lambat penyebarannya, semakin mudah tenaga medis menangani, semakin sedikit dana negara keluar yang akhirnya bisa dialokasikan untuk memperbaiki kembali kondisi ekonomi paska Covid-19.
Negara membutuhkan kita untuk tetap sehat untuk memastikan makroprudensial aman terjaga.