Mohon tunggu...
Ima Yustia
Ima Yustia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Mendirikan Gereja

11 September 2023   14:48 Diperbarui: 11 September 2023   14:53 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu permasalahan yang terjadi yaitu persoalan adanya larangan mendirikan gereja di Cilegon, sehingga hal tersebut mengakibatkan kesenjangan antar Umat beragama, tindak diskriminatif yang dilakukan oleh pihak-pihak dan narasi-narasi yang memperkuat Tindakan diskrimiatif tersebut. 

Sangat Mirip dengan permasalahan di Cilegon, yakni peristiwa di Lebak terkait larangan pelaksanaan perayaan Natal umat Kristen di Maja, larangan untuk membangun tenda-tenda selama ibadah dan perayaan Natal, dan mengoptimalkan gedung gereja untuk dipenuhi 100% oleh warganya karena Indonesia masih dalam kondisi PPKM level 1 juga menjadi catatan buruk betapa negara absen atau kalah dengan tidak memenuhi amanat konstitusi untuk memenuhi hak warga negara dalam beribadah.

Pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap pejabat-pejabat di daerah yang tidak memfasilitasi warganya yang masih sulit untuk mendirikan rumah ibadah. Akibat persoalan ini berkurangnya atau terhapuskannya pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan dan bahkan penganut agama/kepercayaan tertentu. Teguran keras bagi pihak yang seharusnya menjadi jalan kelancaran Masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang mereka anut.

Rombongan Komisioner Komnas Perempuan bersama dua Sekretaris Eksekutif PGI, Pdt. Jimmy Sormin dan Pdt. Henrek Lokra, menemui sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) RI, untuk menyampaikan beberapa hal terkait masalah keberagaman akhir-akhir ini. Rombongan diterima oleh Stafsus, Juru Bicara, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), dan Staf Ahli di kantor Kemenag RI, pada Senin (19/12/2022). Pada kesempatan itu, rombongan menyampaikan terkait masa depan HKBP dan kehidupan keberagaman di Cilegon. Mendiskusikan hal-hal yang perlu dilakukan agar semangat moderasi beragama dapat terwujud di Cilegon.

Kejadian di atas menjadi salah satu contoh ksenjangan dan diskriminatif terhadap hak dalam beragama bagi masyarakat Indonesia. Adanya perintah dari pihak yang tidak menjalankan makna Pancasila teesebut berdampak besar bagi penganut agama di Indonesia terutama penganut agama Kristen. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama, dan bahasa. 

Oleh karena itu seuai dengan Pancasila sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik dan kebudayaan sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun