Mohon tunggu...
Himawan Rifky Firmansyah
Himawan Rifky Firmansyah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas Waktu | Mahasiswa Pembangunan Sosial dan Kesejateraan UGM

Halo, πŸ€— Aku adalah seorang blogger petualang yang senang berbagi cerita dan pengalaman seru selama perjalanan di berbagai belahan dunia. ✈️🌍 Setiap sudut bumi memiliki keindahan unik yang ingin aku bagikan melalui foto-foto indahku. πŸ“ΈπŸŒ… Selain berpetualang, aku juga seorang pelajar yang tak pernah berhenti belajar dan mengejar impian. πŸ“šπŸŽ’ Setiap hari, aku selalu mencari ilmu dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. Dalam hal ini, saya berkeinginan untuk berbagi sebanyak banyaknya ilmu ke khalayak umum. Ngomong-ngomong, aku juga seorang fotografer pemula yang mencoba menangkap momen-momen istimewa dalam setiap perjalanan dan kegiatan sehari-hari. πŸ“·πŸŒŸ Semoga kamu menikmati hasil karya fotografi sederhanaku! Oh ya, di sela-sela aktivitasku, aku punya kecintaan lain, yaitu memasak dan berkebun. 🍳🌱 Menciptakan kreasi masakan lezat menjadi kesenangan tersendiri bagiku, dan berkebun mengajarkan aku tentang kesabaran dan keindahan alam. Yuk, ikuti cerita-cerita seruku dalam menjelajahi dunia, belajar, berkebun, dan memasak! πŸŒπŸ“– Aku harap bisa menginspirasi dan berbagi kebahagiaan denganmu semua. πŸŒˆπŸ’• Terima kasih sudah bergabung di petualanganku! Jangan lupa tinggalkan jejak di komentar dan dukunganku dengan ❀️. Sampai jumpa di postinganku berikutnya! πŸ‘‹πŸ˜Š

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Berkenalan Bea Cukai bersama Komunitas Kemenkeu Yogyakarta

12 Agustus 2024   19:21 Diperbarui: 12 Agustus 2024   19:22 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram/@komunitakemenkeu

Β 

Siapa sih yang tidak mengenal Direktur Jenderal Bea dan Cukai ? Salah satu lembaga pemerintah yang belakangan ini viral di medsos. Mulai dari kontroversi terkait barang impor yang tertahan, biaya pajak yang tinggi, dan beberapa kasus lainnya. Namun seperti apa sih Bea Cukai itu ?Β 

Pada hari Minggu (10/7/2024), Bersama dengan komunita kemenkeu atau komunitas #uangkita regional Yogyakarta dan Bea Cukai Yogyakarta melakukan kolaborasi bersama sama berkumpul untuk mengetahui lebih lanjut apa itu Bea dan Cukai. Berlokasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, sebanyak sekitar 40 anggota komunitas yang berisikan para mahasiswa mengikuti kegiatan berjudul Petualangan Komunita #2 goes to Bea Cukai Jogja.Β 

Dengan Narasumber, Bapak Bimo Adisaputro selaku pemeriksa Bea Cukai ahli Pertama, beliau memaparkan berbagai materi perkenalan yang berkaitan tentang berkaitan Bea dan Cukai atau Customs and Excise.Β 

Dijelaskan bahwa Bea dan Cukai atau Β Customs and Excise adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas administrasi hukum kepabeanan dan cukai, memungut bea dan pajak atas impor dan ekspor, serta menerapkan peraturan yang berkaitan ekspor, impor, atau penyimpanan barang. Β Nyatanya setiap negara memiliki lembaga sejenis ini dengan nama yang berbeda beda. Indonesia memiliki lembaga ini dengan nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertanggung langsung kepada Menteri Keuangan.

Lembaga Bea dan Cukai akan bekerja dengan memberikan tarif terhadap barang yang masuk atau keluar negara. tarif adalah sejenis hambatan berupa pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk atau barang impor sehingga harga produk meningkat. Kebijakan ini sudah umum di dalam perdagangan internasional sebagai tindakan proteksionis dengan tujuan menguntungkan produsen dalam negeri dan meningkatkan pendapatan.

Dikarenakan mengurusi terkait kepabean atau pengawasan terhadap lalu lintas masuk keluar barang, Bea Cukai ini erat kaitannya dengan impor. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam wilayah negara baik itu wilayah darat, udara, laut, dan zona ekonomi khusus lainnya.Β 

Dirjen Bea dan Cukai ini memiliki beberapa tugas dan fungsi

  1. Revenue Collector.Β 

Revenue Collector ini adalah usaha meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan bea masuk, PDRI, dan cukai. Terdapat beberapa pungutan dalam rangka kegiatan impor, seperti bea masuk, PPN, PPh (Pasal 22 Impor), dan PPnBM.

  1. Trade Facilitator

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun