Mohon tunggu...
Imas Masitoh
Imas Masitoh Mohon Tunggu... Guru - Guru SD yang baru saja selesai mengikuti pendidikan guru penggerak angkatan 8

Saya nimas, guru SD yang ingin terus konsisten belajar menulis meski menghasilkan karya tulisan yang sederhana semoga bisa menjadi pemicu untuk menjadi penulis yang bisa memberi inspirasi bagi pembaca. Senang sekali di bergabung di kompasiana karena bisa menyalurkan hobi saya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Lagi-Lagi Ubah RHK di Pengelolaan Kinerja PMM Masih Bisa Dilakukan, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

1 Maret 2024   10:00 Diperbarui: 1 Maret 2024   10:07 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: dokpri 

Bapak/ Ibu, Kesalahan pada saat kita membuat RHK bisa saja terjadi. Misalnya point yang kurang, RHK yang kurang sesuai dengan kemampuan guru, kesalahan pada saat input dan lain-lain. 

Kabar gembira bagi Bapak/ Ibu Guru yang mengalami kendala atau kesalahan pada saat mengisi RHK di bulan Januari lalu. 

Sekarang Bapak/ Ibu guru bisa melakukan ubah RHK di pengelolaan Kinerja dengan mudah. Bagaimana caranya? Yuk simak penjelasan singkat berikut ini:

Pertama, silahkan Bapak/ Ibu buka PMM. Kemudian pilih fitur "Pengelolaan Kinerja".

Kedua, di menu Pengelolaan Kinerja, pilih Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan. Lalu klik "Kumpulkan".

Sumber gambar: Dokpri (SS PMM)
Sumber gambar: Dokpri (SS PMM)

Ketiga, setelah kita mengklik "Kumpulkan", maka akan muncul menu "Ubah RHK" di sudut kanan atas. Akan muncul RHK yang sudah kita buat sebelumnya pada bulan Januari lalu.

Sumber gambar: dokpri 
Sumber gambar: dokpri 

Keempat, silahkan klik "Ubah RHK" lalu pilih "Saya Sudah Diskusi". Setelah itu, lakukan perubahan RHK. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Bagi yang sudah mempunyai sertifikat webinar atau seminar silahkan diinput. Misalnya ketika pada saat input RHK yang pertama  hanya menginput 1 Sertifikat ternyata kita sudah mempunyai lebih dari 1 sertifikat berarti kita ubah jumlah sertifikat berdasarkan yang kita miliki. Sama halnya dengan RHK yang lain. Intinya adalah kita sesuaikan dengan kemampuan. 

Dengan demikian, mari kita gunakan fitur "Ubah Rencana Hasil Kerja" ini dengan sebijak mungkin. Pilihlah RHK yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi dan mudah dilakukan. Dengan begitu Bapak/ Ibu Guru tidak merasa terbebani dengan pemenuhan poin-poin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun