Sahabat kompasiana, Bapak Ibu Guru pengisian RHK di PMM masih bisa dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Januari 2024. Bagi Bapak Ibu yang ingin melakukan reset RHK nya masih ada kesempatan ya. Hal ini sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pak Edi Brata dari Tim Pengembang PMM bahwa Per tanggal 22 Januari 2024 formulir reset  SKP telah dinonaktifkan. Ini dikarenakan oleh berbagai hal seiring berjalannya perkembangan situasi, tim membuat fitur Hapus Perencanaan, yang kini telah tersedia di dalam Pengelolaan Kinerja PMM.
Lalu bagaimanakah cara mereset RHK di PMM? Berikut adalah tata cara pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di dalam PMM.
Langkah pertama yaitu dengan mengakses Pengelolaan Kinerja di dalam PMM. Terdapat Menu Hapus Perencanaan secara terbatas. Hanya dapat ditemukan oleh Guru yang sudah meneruskan Perencanaan ke Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kepala Sekolah, namun belum ada kesepakatan lanjutan oleh Guru.
Pada laman beranda menu Pengelolaan Kinerja, silakan klik tombol biru di kanan atas bertuliskan Cek dan sepakati.
Kedua, baca Kembali setiap RHK yang sudah kita ajukan dan sudah disetujui oleh Kepala Sekolah mulai dari hasil kerja utama, hasil kerja tambahan, dan perilaku kerja. Pelajari target yang ingin dicapai dari setiap RHK dan bukti dukung yang harus dipersiapkan. Â Pada hasil kerja utama terdapat RHK utama yang dharapkan agar guru memenuhi target 32 poin. Â Pada hasil kerja tambahan terdapat RHK tambahan yang disesuaikan dengan masing-masing tugas tambahan guru. Selanjutnya untuk perilaku kerja terdapat tujuh komponen perilaku kerja yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Semua aspek tersebut masing-masing terdiri dari indikator perilaku dan perwujudan perilaku. Silahkan cek ulang Kembali.
Ketiga, jika semua aspek sudah dicek ulang, maka Anda akan mendapatkan notifikasi dengan dua tombol. Silakan klik Ulang dari awal untuk melanjutkan proses reset tersebut.
Keempat, ketik kalimat yang diminta pada kolom yang tersedia dengan tepat dan benar agar tombol Lanjut hapus menjadi aktif. Setelah itu silakan klik lanjut hapus.
Jika semua tahapan reset sudah dilakukan, maka perencanaan Kinerja Bapak/Ibu sebelumnya akan hilang dan dapat kembali mengisi Perencanaan kembali.
Perlu diperhatikan Kembali bagi Bapak/ Ibu yang sudah mengisi formulir reset, namun belum mengalami reset maka diwajibkan untuk mengikuti langkah-langkah di atas dengan menggunakan fitur Hapus Perencanaan.
Semoga Bermanfaat