Mohon tunggu...
imas masitoh
imas masitoh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Full time mom

Bandung

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perencanaan Keuangan Bersama Perbankan Syariah

29 Oktober 2017   09:06 Diperbarui: 29 Oktober 2017   10:44 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: pixabay.com

Menjadi ibu rumah tangga baru, mengelola keuangan merupakan tugas baru yang menuntut saya supaya lebih bijak dari sebelumnya. Jika saat saya masihsingle pengelolaan keuangan kadang menganut cara "suka-suka saya", lain halnya dengan sekarang. Saya harus mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya, karena bukan untuk saat ini saja, saya pun harus mengelola keuangan untuk masa depan.

Ditambah dengan saya yang sedang hamil 21 minggu, saya harus mulai merencanakan keuangan untuk kedepannya, saya dan suami harus mempersiapkan dana untuk persalinan, kesehatan anak nantiny sampai dana pendidikan hingga sampai jenjang perguruan tinggi. Sebagai pengatur dan pengelola keuangan dalam rumah tangga, maka saya harus mulai untuk mengelola dengan bijaksana kebutuhan saat ini dan untuk kebutuhan mendatang. Tidak hanya itu, saya pun sadar untuk harus mulai belajar mengenai investasi.

Perkembangan ekonomi yang juga menuntut pengembangan sistem perbankan, membuat saya harus lebih jeli untuk memilih sistem keuangan dan perbankan seperti apa yang cocok untuk dipilih. Bukan hanya tepat, namun juga yang sesuai dengan prinsip saya.

Setelah mempelajari dan juga berdiskusi dengan suami, akhirnya saya memilih untuk menjadi nasabah di salah satu bank syariah. Sebelumnya suami saya yang sudah lebih dulu menjadi nasabah di bank syariah pertama di Indonesia ini. Menurut saya dan juga suami, perbankan syariah merupakan pilihan yang tepat dan prinsip perbankan syariah, sesuai juga dengan prinsip kami.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, prinsip syariah tersebut adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Melarang praktik riba, melarang praktik gharar, juga menghindari transaksi yang haram, merupakan beberapa prinsip syariah operasional perbankan syariah.

Secara etimologi, riba berarti tambahan, tidak melakukan praktik riba ini menjadi salah satu prinsip yang  dipegang oleh perbankan syariah yang sesuai dengan kaidah islam, karena riba merupakan salah satu dosa besar. Sama halnya gharar yang berarti mengandung ketidakjelasan. Gharar juga merupakan hal yang dilarang dalam kaidah islam. Dan juga, transaksi dan investasi pada perbankan syariah ini hanya pada usaha yang halal saja.

gambar: instagram @ojkindonesia
gambar: instagram @ojkindonesia
Bagi saya, menjadi nasabah di bank syariah adalah pilihan tepat dibanding menjadi nasabah di bank konvensional. Beberapa catatan yang menjadi bahan pertimbangan saya mengapa lebih memilih bank syariah ketimbang bank konvensional, salah satunya yaitu Jika menaruh uang dalam bentuk tabungan atau deposito di bank syariah, sistem yang dilakukan adalah dengan sistem bagi hasil dengan perhitungan yang didasarkan pada nisbah bagi hasil. Nisbah bagi hasil ini merupakan proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Sementara pada bank konvensional menggunakan sistem bunga. Sistem bunga inilah yang termasuk dalam riba.

Besaran bagi hasil pada bank syariah juga bisa berubah-ubah sesuai dengan kinerja usaha, maka jika hasil kinerjanya bagus dan menguntungkan, maka nasabah juga akan mendapatkan untung juga. Pola hubungan yang dilakukan di antara bank dan nasabah yang merupakan hubungan kemitraan, maka dengan hubungan yang seperti ini akan membuat hubungan antar bank dan nasabah ini menjadi lebih transparan.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bank syariah hanya berinvestasi pada usaha yang halal saja. Hal inipun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Investasi adalah Dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Prinsip syariah yang diterapkan, membuat saya menjadi merasa aman dan nyaman saat bertransaksi di bank syariah ini. Bagi saya, bank syariah memang pilihan tepat dan aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun