Mohon tunggu...
Imanuel R Balak
Imanuel R Balak Mohon Tunggu... Lainnya - Solus Populi Suprema Est Lex. (Keslamatan Rakyat adalah hukum Tertinggi)

Ubi societas Ibi Ius (Dimana ada Masyarakat, Disitu ada Hukum).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Urgensi Tanah sebagai Pendukung Kesejahteraan Masyarakat

19 Oktober 2021   14:54 Diperbarui: 19 Oktober 2021   14:56 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Eksistensi tanah dalam suatu masyarakat tentu menjadi nilai lebih, bagi setiap individu yang memiliki Hak Kepemilikan atas sebidang tanah. Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang pada intinya diejawantahkan meluai sebuah sistem penegakan hukum (Law enforcement system) yang bermafaat demi menunjung tinggi rasa keadilan serta supremasi hukum dalam masyarakat. 

Dengan mengacu pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan secara expersiv verbis "Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dukuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar -- besarnya untuk kemamkmuran rakyat". Artinya negara turut mengambil bagian dalam hal penguasaan, akan tetapi jika dalam konteks kepemilikan negara sama sekali tidak diberi label itu, artinya sikap negara adalah relative terbatas dan pasif. 

Berbagai regulasi tentu sudah dibentuk untuk menjawab serta mengatur hak kepemilikian atas sebidang tanah di dalam masyarakat, bangsa maupun negara. 

Sebut saja seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok -- Pokok Agraria, dan masih banyak sekali Peraturan yang mengatur tentang tanah, dan kemudian sampai pada saat ini lahirnya UU Cipta Kerja, yang melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Berbagai pengaturan terkait pengelolaan serta unsur -- unsur lainhya sudah sangat terperinci diatur dalam PP tersebut.

Pada tahapan ini penulis tidak perlu menggubris secara substansial tatanan regulasi yang ada,  akan tetapi lebih sederhana penulis ingin memberikan pandangan, seberapa penting keberadaan tanah itu sendiri sebagai factor penunjang ekonomi dan taraf hidup masyarakat tertentu. 

Mengawali topik ini, penulis kemudian ingin menyampaikan sedikit pesan kepada masyarakat dan atau individu yang memiliki "Tanah" bahwa "Berbahagialah kamu yang memiliki tanah, karena asetmu berupa tanah itulah yang akan menjadi sumber utama kesuksesanmu" pesan penulis ini dapat dimaknai dengan membangun sebuah konstruksi berfikir dalam jangka Panjang, dan bukan hari ini saja. 

Satu hal yang terlintas dalam benak penulis bahwa ketika masyarakat atau individu yang memiliki sebidang tanah memutuskan kehendak untuk menjualnya kepada pihak lain, ini adalah "Kekeliruan Besar" dan sangat merugikan, oleh sebab itu sebagai sesama masyarakat, kekeliruan ini perlu dibenahi dengan suatu pemahaman yang konstruktif.

Dengan sebuah kesengajaan (Dolus) Penulis menerbitkan tulisan ini sebagai bentuk keprihatinan Penulis, dimana akhir -- akhir ini cukup ramai di publik dan diperbincangkan di Daerah Penulis, penjualan tanah yang dilakukan oleh masyarakat, dengan tanpa disadari bahwa tanah merupakan sumber utama menunjang taraf hidup mereka secara ekonomi. 

Bentuk keprihatinan ini semakin menggerogoti kesadaran penulis sejak beredarnya isu bahwa, ada banyak sekali terjadi Pengalihan Status Kepemilikan hak atas tanah, sehingga saat ini tanah - tanah yang awalnya dimiliki oleh masyarakat lalu melalui proses jual beli kemdian menjadi dimiliki oleh orang luar yang bukan merupakan orang asli daerah sendiri, dan juga orang -- orang tertentu yang memiliki andil secara finansial turut menikmati tanah yang dijual oleh masyarakat itu, walaupun secara kuantitatif tidak ada referensi data yang kemudian dapat penulis jadikan sebagai rujukan dalam tulisan ini, akan tetapi setidaknya hal itu secara tidak lansung ada. 

Harus menjadi pemahaman kita bersama bahwa strategi seperti ini adalah strategi para "Mafia Berdasi" yang ingin menguasai dan memiliki suatu wilayah tertentu, sehingga ini menjadi Pekerjaan Rumah kita bersama untuk menyikapi pergulatan ini.

Sebagai konsekuensi dari bentuk keprihatinan penulis inilah kemudian ingin penulis tuangkan dalam bentuk tulisan agar pembaca juga dapat memahami akan pentingnya memiliki tanah sebagai factor utama penunjang kehidupan yang berkelanjutan. Perlu penulis sampaikan bahwa Tanah saat ini memiliki nilai ekonomi yang sangat fantastis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun