Tahukah kamu virus corona atau covid-19 sangatnya berbahaya tidak hanya bagi kesehatan tetapi juga bagi lapangan pekerjaan. Secara umum virus corona atau bisa yang kita sebut dengan covid-19 merupakan virus yang menyerang sistem pernafasan pada manusia dan juga hewan. Virus corona atau covid-19 ini pertama kali muncul berada di kota Wuhan China pada bulan Desember tahun 2019 lalu.Â
Pandemi virus corona atau covid-19 masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Hingga sampai saat ini virus corona atau covid-19 telah menyebar hampir ke 34 provinsi yang ada di Indonesia.Â
Cepatnya penyebaran virus corona atau covid-19 ini tidak lain adalah karena kurangnya pengetahuan dan kesiapan tentang virus corona atau covid-19 sehingga banyak orang di Indonesia yang tertular atau terdampak akan virus corona atau covid-19 tersebut.Â
Selain tertular korban meninggal akibat virus corona atau covid-19 menurut situs www.covid19.go.id pada tanggl 05 bulan November tahun 2020 adalah sekitar 14.529 orang, sedangkan orang yang sembuh akibat terdampak virus corona atau covid-19 adalah sekitar 422 ribu orang.
Pemerintah Indonesia juga sudah bekerja keras dalam menangani virus corona atau covid-19 ini dengan dibuatnya protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah yaitu mulai dari menyediakan berbagai fasilitas kesehatan seperti adanya swap test dan rapid test. Pemerintah Indonesia juga menerapkan aturan baru yaitu kewajiban masyarakat yang harus mengenakan masker, selalu mencuci tangan dan membawa handsanitizer, dan selalu menjaga jarak dengan sekitarnya.Â
Semua itu wajib demi mencegah dan memutuskan rantai penyebaran pandemi virus corona atau covid-19 yang sedang melanda di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga memberikan sanksi dan juga hukuman bagi para pelanggar protokol kesehatan yang telah diterapkan, seperti sistem denda berupa uang atau bisa juga sanksi sosial.Â
Sanksi sosial yang diberikan rata-rata berupa memungut sampah yang berada disekitar mereka, tetapi tidak memungkinkan sanksi sosial yang lainnya seperti membacakan pancasila, menyanyikan lagu wajib dan sebagainya.Â
Pemerintah Indonesia tidak hanya sekedar memberikan denda atau sanksi sosial saja tetapi setelah itu mereka juga membagikan masker dan handsanitizer bagi para masyarakat yang lupa tidak membawanya dalam berkegiatan sehari hari. Semua itu pemerintah Indonesia lakukan demi mencegah memutuskan rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Dampak pandemi virus corona atau covid-19 tidak hanya berdampak pada kegiatan masyarakat yang baru seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak tetapi juga berdampak kepada profesi beberapa masyarakat.Â
Warga masyarakat yang terdampak virus corona atau covid-19 terasa sekali dampaknya pada masyarakat yang berprofesi di bidang wisata, seperti pedagang-pedagang kaki lima, penjual-penjual makanan dan aksesoris di tempat wisata, buruh pabrik, wiraswasta, hingga perawat rumah sakit banyak yang keluar dengan berbagai alasan seperti takut terjangkit virus corona atau covid-19, gaji yang dipotong karena dipakai untuk membeli alat kesehatan dan masih banyak lagi.Â
Salah satu profesi yang ikut terdampak virus corona atau covid-19 dan terasa sekali efeknya adalah para pekerja seni, baik seni rupa, seni musik dan lain-lain.Â