Mohon tunggu...
Jurnalis Bertasbih
Jurnalis Bertasbih Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Jurnalis Bertasbih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perampasan Hutan dan Tanah Adat Hingga Kriminalisasi Petani di Pasangkayu, Sulawesi Barat, Siapa yang Sebenarnya Dilindungi Negara?

1 April 2024   18:18 Diperbarui: 2 April 2024   01:09 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para petani Gapoktan Mata Air Tomogo, yang menuntut  lahan mereka yg telah digarap sebagai tanah  dan hutan adat dikembalikan (dok jb)

Para pegiat jurnalis dan aktivis mempertanyakan perlindungan negara terhadap tanah dan hutan-hutan adat yang berada dalam kawasan hutan negara yang tersebar diberbagai pelosok di Indonesia.

Hal ini dipersoalkan karena sekian lama menjadi isu dikalangan para aktivis lingkungan dan jurnalis serta publik menanggapi persoalan di Pasangkayu Sulawesi Barat mengenai penyerobotan dan perampasan hutan dan tanah adat yang digunakan untuk ekspansi salah satu korporasi perkebunan kelapa sawit milik anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL).

"Potret dari tindakan salah satu perusahaan perkebunan sawit skala besar yang diduga melakukan perampasan hutan dan tanah adat serta menyerobot kawasan hutan lindung dan yang menjadi pertanyaan dimanakah peran negara dan siapa yang sebenarnya dilindungi oleh negara?"

Apapun tindakan perampasan tanah adat yang dilakukan dengan beragam cara dan tipu daya atas dasar izin negara, merupakan bentuk tindakan ahistoris terhadap sejarah Indonesia dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.

Saya mengambil contoh saat melakukan investigasi lapangan bahwa tindakan salah satu anak perusahaan AAL, PT. Pasangkayu, yang diduga merusak tanah adat di kawasan hutan adat di Pasangkayu dengan secara sengaja menabrak undang-undang dan aturan dengan melakukan penanaman kelapa sawit diluar batas HGU hingga sawit tersebut masuk panen buah dan menjadi sengketa dengan masyarakat lokal yang sebelumnya sudah lebih dahulu berada dalam kawasan tersebut yang merupakan kawasan hutan tanah adat.

"Tindakan perampasan kawasan tanah adat dengan cara intimidasi dan kekerasan maupun tipuan kesejahteraan yang dilakukan PT Pasangkayu dengan atas izin dari negara merupakan bentuk tindakan ahistoris terhadap sejarah yang ada dalam Negara Indonesia, termasuk dalam konteks Kabupaten Pasangkayu sebagai daerah Otonomi Baru.

Sementara itu, data yang ada PT Pasangkayu selama 20 tahun diketahui telah merambah ratusan bahkan ribuan hektar kawasan hutan sebagai fakta dan data bahwa dari tanah di kawasan ini memperlihatkan logika investasi atau ekonomi kapitalistik dikendalikan negara dan korporasi.

"Inilah tipu daya korporasi yang mengakibatkan konflik dan kemiskinan yang panjang dan sulit dikendalikan, padahal investasi dalam negeri adalah langkah nyata yang sangat positif selama mensejahterahkan masyarakat lokal sekitarnya dan pemasukan devisa negara, namun fakta dilapangan negara berpihak kepada korporasi dan malah merugikan dan memarjinalkan masyarakat kecil sehingga terjadi kemiskinan struktural di desa-desa,".

Dalam investigasi penulis saat berada dilapangan beberapa waktu lalu, diketahui bahwa beberapa orang petani yang berada di lokasi kawasan hutan dan tanah adat yang tak ingin disebutkan namanya diiming-imingi oleh perusahaan dan oknum aparat yang katanya hendak membiayai pendidikan anaknya hingga ke universitas.

Bagaimana oknum tersebut berperan mempengaruhi para petani-petani yang berada di lokasi untuk bertahan menduduki lahan kawasan supaya mau melepas hutan tanah adat yang mereka kuasai duduki selama ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun