Pejabat Gubernur Provinsi Sulbar, Zudan Arif Fahullah menerima rombongan dari kelompok masyarakat petani Desa Lariang Bersama Pegiat jurnalisme, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayui, yang berlangsung di rumah Jabatan Gubernur Sulbar, di Mamju, Kamis (19/10). Kemarin.
Rombongan kelompok masyarakat petani ini  diterima oleh Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fahullah yang didampingi Kabag Pemerintahan Muh Saleh, Kabag Hukum Dr.Sayuti, Kasubag Hukum Nur Milu dan Dinas Kehutanan Sulbar - Budi,  memohon dan meminta bantuan kepada Pj Zudan Arif Fahullah untuk turut menyelesaikan dan menuntaskan persoalan konflik lahan antara masyarakat, kelompok masyarakat petani dengan salah satu PT di wilayah tersebut.
Koordinator dan Pendamping Kelompok Masyarakat Desa Lariang, Imansyah Rukka menyebut bahwa konflik lahan tersebut terjadi sejak tahun 1997 silam. Persoalan konflik lahan ini terkait dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU), salah satu anak perusahaan korporasi Astra Agro Lestari (AAL) di Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
"Masyarakat sudah ada upaya sebelumnya dengan mediasi ke pemerintah daerah setempat dan DPRD tapi tidak ada hasil bahkan beberapa waktu lalu persoalan ini sudah di bawa ke Komisi II DPRD Sulbar melalui Rapat Dengar Pendapat Umum, Senin (14/9) lalu.
. Persoalannya itu sebetulnya beraneka ragam, maka kami meminta bentuk tim khusus dan minta ini untuk dibantu diselesaikan," ujarnya.
Disisi lain, Imansyah Rukka menjelaskan bahwa kelompok masyarakat Desa Lariang meminta PT. Letawa dan  PT Mamuang untuk mengembalikan lahan yang merupakan hak masyarakat yang selama ini diserobot dan dikuasai oleh korporasi perkebunan sawit tersebut. Selanjutnya kelompok masyarakat meminta perusahaan mengembalikan lahan Enclave yang merupakan hak masyarakat yang masuk dalam hak kelola rakyat seluas 200 hektar dan lahan pribadi milik Lamisi dan keluarganya seluas 15 hektar yang masuk dalam kawasan HGU yang tidak ada kejelasan.
"Kami meminta Pj Gubernur Provinsi Sulbar Zudan Arif Fahullah agar memerintahkan instansi terkait agar HGU PT. Letawa dan PT Mamuang untuk segera mengembalikan lahan Enclave seluas 200 hektar dan milik pribadi Lamisi 15 hektar sesuai dokumen dan surat keputusan Rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mamuju Nomor: 522.12/829/IV/94/Ekon Tentang Keterangan Tanah Tidak Bermasalah Pada Areal Perkebunan PT.Letawa (LTD) yang terletak di Desa Tikke Kecamatan Pasangkayu
Imansyah melanjutkan agar lahan masyarakat  yang masuk dalam kawasan HGU Perusahaan tersebut agar diukur ulang baik yang berada dalam Afdeling Golf maupun di  luar dan segala kelebihan lahan yang diduga melebihi HGU perusahaan untuk dikembalikan ke kelompok masyarakat tani," pintanya.***
Editor : Sosro Kartono
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H