Mohon tunggu...
Jurnalis Bertasbih
Jurnalis Bertasbih Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kemuliaan hidup

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar Pilihan

Arus Lalu Lintas GOR Sudiang Sering Macet, Tripika Kecamatan Biringkanaya Lakukan Penertiban Pedagang dan Parkir Liar

21 Mei 2023   13:04 Diperbarui: 21 Mei 2023   13:16 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BIRINGKANAYA, MAKASSAR -- Polsek Biringkanaya bersama dengan Tiga Pilar Kecamatan Biringkanaya melaksanakan kegiatan Penertiban Para Pedagang dan Parkir Liar, di Kawasan Pasar GOR Sudiang, Jalan Pajjaiyang, Kelurahan Sudiang Raya, Pada hari Minggu (21/5/2023).P

Pelaksanaan kegiatan Penertiban para pedagang yang berdagang di pinggir jalan Raya Poros Pajjaiyang dan parkir kendaraan yang semrawut di bahu jalan dan median jalan tengah dapat mengurai kemacetan akibat adanya aktifitas masyarakat jual beli di pasaran GOR setiap hari Minggu.

Kegiatan penertiban tersebut dihadiri langsung oleh Camat BIringkanaya Benyamin B Turupadang, S.STP, M.Si, Kapolsek Biringkanaya AKP Muh Thamrin, SE, Danramil 1408 11 Biringkanaya Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos, Lurah Sudiang Raya Andi Dudi Pamadeng, serta Babinsa Sertu Usman B, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sudiang Raya Aiptu Firmansyah.

Kapolsek Biringkanaya AKP Muh Thamrin bersama Danramil 1408 11 BIringkanaya Mayor kav Salahuddin Basir (dok Ir)
Kapolsek Biringkanaya AKP Muh Thamrin bersama Danramil 1408 11 BIringkanaya Mayor kav Salahuddin Basir (dok Ir)
Sebagai bentuk realisasi atas keluhan masyarakat Kecamatan  Biringkanaya mengenai parahnya kemacetan yang kerap terjadi di setiap hari Minggu pada saat adanya aktifitas pasar dan aktifitas pedagang yang menggunakan jalan raya dan  kendaraan yang parkir disembarang tempat dengan memakai badan jalan. Kemudian keluhan masyarakat tersebut disampaikan di salah satu media komunikasi  warga Biringkanaya yakni info Biringkanaya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat yang melakukan  aktifitas baik itu berolahraga, berbelanja, berdagang, dan sebagainya dapat memarkir kendaraannya sesuai tempat yang terlah disediakan dengan tertib dan rapih, dan para pedagang juga dapat menggunakan area kawasan GOR sebagai tempat berjualan, dengan harapan yang besar agar dapat mengurangi kepadatan yang menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Dokpri
Dokpri

Kapolsek Biringkanaya AKP Muh Thamrin, SE saat dikonfirmasi langsung oleh jurnalisbertasbih.com dilokasi penertiban tersebut mengatakan, bahwa terkait dengan seringnya terjadi kemacetan lalu lintas yang sempat terjadi Minggu lalu diakibatkan tidak tertibnya masyarakat dalam penggunaan jalan yakni adanya badan jalan - median jalan dijadikan lahan parkir yang digunakan tidak untuk peruntukannya, semenaa di sisi lain hati Minggu adalah hari dimana tempat berkumpulnya masyarakat di kawasan GOR dalam melaksanakan aktifitas, sehingga kepadatan yang ada mengakibatkan kemacetan diruas jalan yang ada.

"Kami dari Tirpika Kecamatan Biringkanaya yakni bersama Danramil dan Camat BIringkanaya yang dibantu oleh Lurah Sudiang Raya serta Tokoh Masyarakat beserta unsur-unsur yang ada didalamnya bahu membahu melakukan penelitian itu dan Alhamdulillah hari ini kami bisa laksanakan, Namin hari ini dan masih ditemukan satu dua warga yang belum tertib,"jelas Kapolsek.

Ia melanjutkan, himbauan kami kepada seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan dalam penerapan penertiban ini agar selalu tertib parkir dan tertib berjualan, tertib menggunakan jalan dan sarana umum dan insya Allah semua akan berjalan dengan baik.

Kapolsek menegaskan, tindakan yang kami lakukan hari ini adalah tindakan represif yakni tindakan tegas berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas No. 20 Tahun 2009 sudah diberlakukan dan tidak perlu lagi disosialisasikan l, sehingga pelanggan-pelanggan yang terkait masalah lalu lintas kami langsung tindak tegas berupa tilang, dan kendaraan yang tidak memilki STNK dan SIM kami sita kendaraannya, sehingga mereka memiliki tasa bahwa kami ternyata salah sehingga dengan bgtu mereka punya kepedulian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun