Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Petani Kakao Sangat Dirugikan Diberlakukannya Permenkeu

26 Juli 2010   01:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:36 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_204702" align="alignleft" width="300" caption="Petani Kakao sangat di rugikan akibat pemberlakukan Permenkeu No 67/PMK.- 001/2010 "][/caption] MAKASSAR – Sejumlah Petani kakao di berbagai daerah menolak diberlakukannya Permenkeu tentang bea keluar kakao yang di sinyalir tidak berpihak kepada mereka. Aksi tersebut mereka tunjukkan dengan mengancam akan mengganti tanaman kakao yang mereka usahakan selama ini dengan tanaman lain. Ketua Umum Petani Center, Imansyah Rukka mengatakan, “saat ini petani kakao di daerah sudah merasakan dampak Permenkeu tersebut berupa menurunnya harga biji kakao. Belum lagi dengan Gernas kakao yang belum memberikan hasil yang nyata, petani kakao sudah didera lagi dengan permasalahan ini”, terus terang kami merasa khawatir dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada petani, imbasnya bisa saja para petani merusak tanamannya dan menggantikan dengan tanaman lain,” jelasnya. Hasil pertemuan saya dengan beberapa stake holder perkakaoan Indonesia (CSP Forum) bahwa, petani kakao dan pengusaha eksportir kakao di Sulsel sepakat menolak berlakunya Permenkeu No 67/PMK.- 001/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Biaya Keluar dan Tarif Bea Keluar. Permenkeu itu mewajibkan pengusaha eksportir kakao membayar biaya keluar sebesar 5% hingga 15%. Aturan ini diprotes karena akan berdampak pada anjloknya harga biji kakao akibat pengusaha akan menurunkan pembelian dari petani. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel melalui komisi B telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo atas pemberlakukan permekeu ini untuk dilakukan peninjauan kembali permenkeu itu yang sarat dengan pengebirian hak-hak petani. Peraturan tersebut adalah merupakan salah satu bentuk tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada petani kakao, pemerintah di nilai lebih lebih berpihak kepada para pengusaha kakao yang bermain di sektor hilir. Dengan demikian yang sangat di rugikan adalah petani kakao kita. Bayangkan saja, jika daya beli industri kakao menurun drastis, berimbas kepada petani kakao yang ada di Sulsel yang mana propinsi Sulsel sebagai penyumbang terbesar 67% produk kakao nasional. Selanjutnya, kerugian petani kakao Sulsel akibat permenkeu itu ditaksir mendekati angka Rp500 miliar per tahun. Anggota Komisi B DPRD Sulsel Rahman AT mengimbau petani tidak membabat tanaman kakao mereka hanya karena persoalan permenkeu itu. Dia meyakinkan petani bahwa harga kakao itu fluktuatif dan suatu saat akan membaik karena itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat dunia, terutama di Eropa dan Amerika. ”Saya kira merusak tanaman itu bukan langkah bijak. Saya menbambahkan, Logi saja bagaimana bisa harga biji kakao akan bagus jika pemberlakukan permenkeu itu di biarkan saja oleh pemerintah dan stake hoder kakao yang ada. “Inikan akal-akalan mereka”. Prgram Gerakan Nasional (Gernas) revitalisasi kakao yang sudah kucur senilai Rp300 miliar tidak sebanding dengan kerugian petani Rp500 miliar akibat berlakunya permenkeu. Program ini pun dalam realisasinya masih menuai berbagai ketimpangan. Gerakan Nasional Kakao yang saat ini sedang berjalan belum bisa diharapkan membawa perbaikan pada kesejahteraan petani karena terus terang program ini masih terjadi simpang siur dalam perlaksanaannya sehingga saya katakan belum bisa di bilang berhasil. Semuanya kita lihat saja satu dua tahun ke depan. Itupun jika kita kalkukalsi secara cermat, angka-angka Gernas belum bisa menutupi kerugian yang di hadapi petani kakao akibat pemberlakuan Permekeu itu. Dan kesalahan pemerintah adalah sangat banyak karena pemberlakuan permekeu itu saja tidak di lakukan sosialisasi kepada seluruh stake holder perkakaoan termasuk para petani kakao itu sendiri. Wajarlah jika petani kakao menolak peraturan tersebut. Inilah potret negeri kita yang secara nyata menunjukkan tidak adanya jaminan dan kepastian untuk berusaha yang kondusif melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada petani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun