Operasi Yustisi 2021 dalam rangka penegakan Perwali No 51 dan 53 tahun 2021 tentang Disiplin Protokol Kesehatan di beberapa lokasi di wilayah binaan, salah satunya di wilayah Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Bersama - sama dengan Polsek dan aparat gabungan yang hari ini dilakukan di Depan Polsek Tamalanrea, Jalan Tamalanrea Raya No.325, Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (01/02/2021), Pagi pukul 08.17 Wita.
Koramil 11/Biringkanaya Jajaran Kodim 1408/BS bersama Polsek Tamalanrea Jajaran Polrestabes Makassar menggelarMasih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi berupa teguran dari petugas. Seperti yang disampaikan oleh Danramil 1408 11 Biringkanaya, Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos dan Kapolsek Tamalanrea Kompol Muh. Aris saat memimpin kegiatan Operasi.
Dalam kegiatan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan ditemukan jumlah pelanggar sebanyak 20 orang dengan rincian sebagai berikut :  Tidak menggunakan masker  10 orang , dapat teguran 10 orang.
"Operasi Yustisi yang kami lakukan bersama Polsek Tamalanrea selama beberapa saat tadi berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Poros BTP," ujar Mayor Salahuddin Basir, S.So
Mayor Salahuddin juga menambahkan bahwa, kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing-masing individu.
"Pentingnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini," jelas Mayor Salahuddin Basir.
Sementara Kapolsek Tamalanrea Kompol Muh. Aris juga mengatakan, bahwa kegiatan operasi yustisi 2021 tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari penegakan Perwali No 51 dan 53 tahun 2021 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H