Kasus dugaan penipuan arisan dan pinjama yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga bernama Hasbiah (42) warga Perumnas Sudiang Jalan Tator Blok H Kelurahan Laikang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Uang yang jika ditotal sebesar Rp 30 juta milik korban sebagai uang arisan dan uang pembayaran hutang pinjaman kepada pelaku yang diduga melakukan tindak penipuan untuk melunasi seluruh tunggakan terlapor. Sementara uang yang diimpikan dari korban itu pun tak kunjung terbayar hingga saat ini.
Merasa menjadi korban penipuan, Hasbiah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian yakni Polsek Biringkanaya tertanggal 07 September 2020 lalu. Namun, hingga saat ini laporannya tak ditanggapi serius oleh petugas.
Baca juga :
 Hasbiah dengan sedih dan penuh kekecewaan menceritakan pengalamannya pada Kompasiana.com, Selasa (31/12/2020) lalu. Dia menceritakan kisahnya menjadi korban penipuan oleh tetangganya dan hingga saat ini tak kunjung selesai dalam penanganan polisi. Menurut Hasbiah, dia sering menghubungi petugas penyidik di Polsek Biringkanaya bahkan menghubungi penyidik dan Kanit Polsek melalui telepon selluernya yang menangani perkara tersebut namun ia merasa tidak ditanggapi dengan baik oleh petugas di Polsek Biringkanaya karena melapor penipuan arisan dan pinjaman sebesar Rp 4 juta namun jika ditotal keseluruhan nilainya adalah Rp.30 juta.
"Saya pernah menghubungi salah seorang Penyidik Polsek Biringkanaya yang menangani kasus saya melalui telpon sellulernya untuk menanyakan perkembangan kasus saya, namun hingga saat ini sepertinya teleponnya selluler Pak Penyidik tersebut sudah tidak aktif dan terkesan nomor saya sudah diblokir dan tanpa putus asa saya mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono, namun hasilnya sama saja belum memuaskan karena bagi saya tidak ada jawaban yang pasti tentang kasus yang saya alami, Saya disini sangat merasa kecewa sekali kodong, saya wa penyidik untuk pertanyakan kenapa nomornya Pak Edy tidak pernah aktif tapi tetap tidak ada respon untuk saya", ungkap Hasbiah dalam Whatsapp-nya kepada  Kompasiana.com.
 Kepada Kompasiana.com, Hasbiah memutuskan untuk melaporkan kasusnya ke SPKT Polda Sulsel, laporan pertama tanggal 06 November 2020 lalu. Dan Kemudian Hasbiah melaporkan kembali kasusnya ke Polda Sulsel tanggal 03 Desember 2020 lalu. Namun, sampai disana ia memberikan penjelasan kronologi tentang kasus yang dialaminya dan sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Biringkanaya dan tidak ada hasil penyelesaian, dan di para petugas di Polda Sulsel meminta kembali ke Polsek Biringkanaya saja.
"Tunggu saja dan sabar-sabar maki saja Bu' karena pekerjaan di Polsek juga banyak," ungkap Hasbiah menceritakan laporannya saat bertemu petugas di Polda. Hasbiah mengaku saat melapor disana lagi-lagi tidak mendapat respon positif  dari petugas malah dirinya di pingpong sana sini.
Hasbiah hanya meminta Polisi bisa membantunya menyelesaikan masalah yang ia hadapi dan menuntut keadilan atas dirinya yang menjadi korban atas penipuan oleh tetangganya sendiri.
"saya hanya menuntut keadilan dan polisi bias memberikan solusi agar persoalan beban yang saya hadapi bisa terselesaikan", ungkapnya.