Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Kasus Penganiayaan Sadis Seorang Pemuda, Kinerja Polsek Biringkanaya Dipertanyakan

4 Oktober 2020   10:40 Diperbarui: 4 Oktober 2020   10:48 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Laporan Pengaduan Polisi di Polsek Biringkanaya. Dok: Rukka


Kinerja Polsek Biringkanaya dipertanyakan dalam penanganan perkara kasus penganiayaan yang dialami korban FZ  (26) warga Perumahan Sudiang Indah Estate, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya. 

Pihak orang tua korban bahkan berkeluh kesah sembari berharap keadilan agar para pelaku penganiayaan terhadap anaknya yang dilakukan oleh EL cs, segera ditangkap polisi.

Orang tua korban mengatakan peristiwa penganiayaan dan perusakan rumah yang menimpa anaknya terjadi di rumah kontrakan anaknya di Perumahan Sudiang Indah Estate, Kel. Pai Kec. Biringkanaya, Sabtu (26/09/2020) sekira pukul 01.00 WITA dini hari lalu.

"Sudah 1 minggu berlalu kasus pengeroyokan ini saya sudah laporkan ke Polsek Biringkanaya, meski sudah ada yang diamankan 1 orang berinisial EL namun masih ada pelaku lain yang belum ditangkap, malah informasi yang saya dapatkan pelaku masih berkeliaran begitu juga seorang saksi atau penyebab kejadian masih belum diperiksa secara intensif, merasa seperti kebal hukum," kata korban kepada wartawan, Sabtu (03/10/2020) kemarin.

"Saya sudah diperiksa, visum dan beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan namun masih menjadi tanda tanya masih ada saksi kunci yang harus diperiksa secara intensig karena diduga saksi tersebut mengetahui persis penyebab terjadinya pengeroyokan dan pihak polisi seharusnya bertindak cepat," ucapnya smbil memperlihatkan bukti laporannya, LP/156/ IX / 2020 / Restabes Mksr / Sek B. Kanaya, tanggal 26 September 2020 yang diterima dan menunjuk AIPDA Edy Kurniawan, Umar Ma'ruf, dan Bripda M.Taufik Walhidayat sebagai penyidik.

Anehnya, Kapolsek Biringkanaya, Kompol Wayan Wayracana Aryawan, S.IK yang menerima, menandatangani sekaligus penanggung jawab kasus penganiayaan kasus tersebut saat dikonfirmasi kompasiana.com kedua kalinya melalui WhatsApp tidak pernah memberikan respon perihal kejadian ini.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami korban FZ dirumah kontrakannya, korban mengalami luka-luka yakni di kepala, leher serta luka sayatan diwajah korban dengan 36 jahitan dengan menggunakan serpihan pecahan kaca. Demikian pula kaca jendela yang dirusak pelaku saat kejadian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun