Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Didesak Cepat Usut Tuntas Penyidikan Kematian Wartawan Demas Laira

22 September 2020   11:54 Diperbarui: 22 September 2020   12:12 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


MAMUJU TENGAH - Satu bulan berlalu, kasus pembunuhan wartawan Demas Laira hingga saat berita ini ditayangkan masih menjadi misteri dan belum juga menemukan titik terang. Tim Pencari Fakta (TPF) inisiasi dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Polda Sulbar memberikan penjelasan ke publik terkait sejauh mana proses penyidikan kasus tersebut.

"Kami mendesak kepolisian untuk menyampaikan perkembangan penyidikan yang dilakukan atas terbunuhnya Demas Laira. Kasus ini terkesan dibiarkan tanpa adanya kejelasan, padahal kita menunggu kerja nyata kepolisian atas masalah ini," Kata Ketua AMSI Sulawesi Barat (Sulbar) Anhar, Senin (21/8) kemarin.

Anhar yang juga dutunjuk sebagai ketua TPF Amsi, juga mendesak Polres Mamuju Tengah dan Polda Sulawesi Barat tidak membiarkan kasus Demas Laira berlarut-larut, dan dapat memberikan informasi perkembangan pengusutannya.

"Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak jelas apa motifnya," jelas Anhar.

Menurut Anhar, kasus ini telah menjadi perhatian nasional bahkan internasional, dan semua menunggu perkembangan pengusutannya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulbar, Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi kompasiana.com melalui whatsAppnya, senin (21/09/2020) kemarin  mengatakan masih dalam penyidikan tim gabungan Polda Sulbar dan Polres Mamuju Tengah.

"Sesuai aturan dalam KUHAP tentunya untuk meningkatkan sesorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup, hingga saat ini tim masih mencari dan melengkapi alat bukti tersebut," jelas perwira dua bunga ini.

AKBP Syamsu melanjutkan, dugaan sementara masih terkait kehidupan pribadi korban, tapi kami belum bisa memastikan sebelum pelaku berhasil ditangkap", pungkasnya.

Diketahui, Demas Laira (28) jurnalis media siber Sulawesion.com ditemukan tewas bersimbah darah di jalur Trans Mamuju Palu Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kamis (20/8) dini hari. Dia ditemukan dalam kondisi 17 luka tusukan oleh seorang sopir yang saat itu melintas.

AMSI membentuk TPF untuk mengumpulkan dan memverifikasi informasi sebanyak mungkin, serta akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus kematian jurnalis Demas Laira.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun