Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Babinsa Koramil 1408-07/Ujung Pandang Giat Penegakan Disiplin Perwali No 36 Tahun 2020 di Anjungan Pantai Losari

6 Agustus 2020   20:38 Diperbarui: 6 Agustus 2020   20:38 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MAKASSAR| Kompasiana.com -- Koramil 1408-07/ Ujung Pandang melaksanakan kegiatan pemantauan sesuai instruksi Pemerintah Kota Makassar dalam Perwali No.36 Tahun 2020 untuk mencegah Penyebaran Virus Covid 19. Koramil 1408-07/ Ujung Pandang bersama Pasukan Batalyon Zipur 8/SMG ikut terus memantau tempat Keramaian salah satunya di Anjungan Pantai Losari, Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (05/08/2020).

Babinsa Koramil 07/ Ujung Pandang Sertu Rais Akbar bersama para personil Yonzipur 8 /SMG melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid19 terhadap para pengunjung Anjungan Pantai Losari agar menerapkan aturan wajib pakai masker dan jaga jarak. Kegiatan tersebut sebagai bentuk untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di tempat keramaian.

Koramil 07/Ujung Pandang
Koramil 07/Ujung Pandang
Ditempat terpisah, Danramil 07/ Ujung Pandang Kodim 1408/BS Mayor Inf Rafiuddin, ST, M.Si mengatakan Kegiatan tersebut dikaksanakan dalam rangka melaksanakan pos pemantauan guna mengecek dan memantau terhadap para pengunjung agar senantiasa mentaati protokol kesehatan apabila hendak memasuki area publik pantai losari.

"Kegiatan tersebut akan berlangsung sampai 14 hari kedepan guna mendukung tugas pemerintah daerah dalam hal ini penetapan perwali no 36 tahun 2020," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun