Ada yang menambah panjang 50 meter dan itu sudah masuk reklamasi sesuai pasal 34 Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil. Dalam aturan itu disebutkan bahwa reklamasi diukur dari pinggir jalan lurus ke pantai minimal 50 meter, itu sudah masuk reklamasi," papar Jamal.
Oleh karena itu, Jamal mempertanyakan mengapa pembuatan pondasi pemecah ombak miliknya dipersoalkan. "Kenapa saya saja yang diperiksa, sementara sebelah kiri lahan milikku (tetangganya -- red) ada yang mencapai 100 meter, ada yang 200 meter menjulang keluar, ke tengah laut? Bahkan ada yang mencapai 400 meter, itu hanya dijadikan tontonan petugas," sergah Jamal.
Sementara saya, kata Jamal lagi, lahan tersebut pemberian orang tuaku, hanya 20 meter keluar saya pondasi untuk pembuatan tanggul pemecah ombak (bukan reklamasi), dipersoalkan. "Dimana letak keadilan?" tanya Jamal gusar.
Anehnya lagi, masih kata Jamal, kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR yang terseret, dituduh terlibat, sementara dirinya sendiri selaku pemilik lahan yang mengerjakan? "Ironi memang Pak, kenapa orang lain yang dituduh?" tanya Jamal lagi.
Jamal terheran-heran dan bingung, kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR selalu disebut-sebut terlibat. "Ada apa di balik semua ini?" keluh Jamal masgul.
Seusai menghadiri sidang kedua yang mendudukkan mantan Kapolres Barru, AKBP BR, sebagai tersangka, wartawan sempat mewawancarai Jamal Tajuddin selaku pemilik lahan yang menjadi objek reklamasi.
Jamal mengakui bahwa dirinyalah yang membangun pondasi tanggul pemecah ombak dengan biaya Rp. 110 juta. 22 nota pembelian materialnya, berupa pembelian pasir dan batu gunung serta semen sudah disita penyidik Krimsus Polda Sulsel.
Jamal juga mengakui bahwa di atas lokasinya, ia telah membangun fisik bangunan 3 buah rumah yang dibuat pada tahun 2008, jauh sebelum mantan Kapolres Barru Dr. Burhaman, SH., MH, bertugas di Barru sebagai Kapolres.
"Bangunan fisik 3 buah di atas lahan saya itu sudah ada sejak 2008, sementara Pak Burhaman bertugas sebagai Kapolres Baru dari Februari 2017 hingga Desember 2019. Jadi, laporan Ahmad Manci itu tidak benar," ungkap Jamal.
Sebagai pemilik lahan, Jamal Tajuddin mempersilahkan oknum pelapor untuk melihat sendiri bahwa tidak ada usaha (kegiatan) di atas lokasi yang diperkarakan itu. "Silahkan datang lihat lokasi saya, tidak ada kegiatan usaha di atasnya," beber Jamal.
Iapun menyampaikan bahwa ukuran lokasi miliknya hanya seluas 20 x 150 meter, sementara laporan resmi Ahmad Manci ke Polda Sulsel seluas 40 x 170 meter. "Bohong, pabelle-belle. Ini contoh kecil bahwa laporan Ahmad Manci palsu dan mengada-ada," pungkas Jamal Tajuddin menggunakan istilah lokal, pabelle-belle (bahasa Bugis: bohong).