sengketa lahan tambang nikel Bank International Indonesia melalui kurator Dr Hj Tutik Sri Suharti menggugat PT. Sultra Jembatan Mas (SJM), Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Bupati Konawe Utara, Ruksamin dan Pemilik PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS) Jeffrey Rumendong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Kamis (18/06/2020) kemarin.
Sidang kasusSengketa Lahan Tambang seluas 218 Ha di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dan saksi fakta
Sidang yang dimulai pukul 14.30  - 16.00 WITA  diketuai Hakim Suratno, SH beserta dua hakim anggota lainnya Rika Mona Pandegiro, SH, MH dan DR. Zulkifli, SH, MH serta satu orang Panitera yakni Darmawan, SH. membuka Sidang perkara  menyampaikan bahwa sidang lanjutan tersebut diagendakan dalam  penambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.
Pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi yakni saksi ahli dan saksi fakta. Untuk saksi Ahli Bidang kepailitan, tergugat mengundang Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H.,M.H, sedangkan saksi fakta dihadirkan, Sutrajo yang merupakan salah seorang warga yang berada di daerah tambang.
Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat lainnya Ernest Samudra, Â mengatakan sidang hari ini lagi-lagi tergugat diberikan waktu tambah bukti dan tambah saksi yang mana hal ini juga berdampak pada dilapangan terkait aset ini yang terus dikeruk, diolah tanpa izin yang benar," jelasnya.
"Jadi hal ini yang akan menjadi kerugian bundel jika proses sidang terus diperpanjang sepeti ini. Karena hukum acara ini. Untuk itu kami berharap hakim bisa bertindak tegas dan sudah berjanji bahwa setelah ini tidak akan ada pembuktian lagi dan kesimpulan akan diputuskan", tukas Ernest Samudra.
Zion J Tambunan SH, menyampaikan bahwa sidang lanjutan berikutnya dengan agenda kesimpulan akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 25 Juni 2020.
Jeffrey Rumendung sebagai pihak tergugat ketika dikonfirmasi langsung usai sidang dan juga melalui WA  perihal tanggapannya mengenai sidang  perkara tersebut, hingga saat ini belum memberikan tanggapanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H