Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hindari Pemeriksaan PSBB di Batas Kota, Para Pengendara Susuri Jalan Desa Baji Mangai Maros

5 Mei 2020   19:14 Diperbarui: 5 Mei 2020   21:18 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan desa Baji Mangai Kec. Mandai, Maros menjadi jalan alternatif pengendara menuju Makassar menghindari pemeriksaan petugas cek poin, Selasa (5/5/20) dok.Imansyah Rukja


Jalan Desa Baji Mangai yang berdampingan Desa Pattongtongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, menjadi lintasan alternatif sejumlah pengendara untuk menghindari pengawasan petugas cek poin."Kendaraan banyak yang lewat sini sejak perbatasan Makassar-Maros dijaga aparat petugas Tim Pengendalian Covid-19" kata Dg. Said (60) salah seorang warga setempat  di Laikang Makassar, Selasa (05/05/2020) sore.

Dari pantauan kompasiana, para pengendara yang lewat di jalan alternatif itu baik roda dua dan roda empat terlihat rata-rata tidak mematuhi aturan PSBB. Kebanyakan mereka tidak menggunakan masker dan begitu pula pysical distancing.

Bahkan masih ada yang menggunakan kendaraan roda dua berboncengan lebih dari dua orang. Demikian halnya dengan pengendara roda empat yang terlihat masih berpenumpang lebih dari tiga orang dan kebanyakan tidak menggunakan masker.

Jalan alternatif desa baji mangai maros - makassar ini banyak pengendara tidak mematuhi aturan PSBB, Selasa (5/5/2020) sore. dok.Imansyah rukka
Jalan alternatif desa baji mangai maros - makassar ini banyak pengendara tidak mematuhi aturan PSBB, Selasa (5/5/2020) sore. dok.Imansyah rukka
Jalan Desa Pattontongang ini menjadi alternatif para pengendara dari Kabupaten Maros yang hendak menuju Kota Makassar begitupun sebaliknya dari Makassar yang akan menuju Maros Sulawesi Selatan, selama pengawasan aparat gabungan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Dg. Said yang berprofesi sebagai petani itu mengatakan, setiap hari rata-rata puluhan kendaraan pribadi maupun umum melintas di jalan perbatasan antara Kota Makassar dan Kabupaten Maros itu.

Bahkan kendaraan truk dengan muatan barang juga banyak yang melintas di batas wilayah Kota Makassar - Maros tersebut.

"Jalan inimi yang orang bilang jalan tikus dari Maros lewat Laikang dan Desa Baji Mangai - Pattongtongang Maros masuk Jalan Goa Ria Sudiang tembus ke Jalan Perintis Kemerdekaan," katanya.

Pengendara melintas dari Makassar menuju Maros, dok.Imansyah Rukka
Pengendara melintas dari Makassar menuju Maros, dok.Imansyah Rukka
Selain menuju Kota Makassar, lintasan itu juga terhubung ke kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan kawasan GOR Sudiang menuju jalur Daya dan perumahan BTP menuju Tamalanrea.Di jalan alternatif itu yang merupakan batas wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros tidak tampak petugas cek poin melalukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas. 

Padahal seharusnya Pemkot Makassar sebagai Ibu Kota Propinsi Sulawesi Selatan lebih cermat dalam melihat situasi ini dengan memperhatikan batas-batas kota agar pelaksaan PSBB bisa berjalan lebih efektif dan tingkat penyebaran dan upaya memutus rantai Covid-19 menjadi lebih optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun