Drainase Perkotaan tahun 2022 yang tersebar disejumlah titik lokasi antara lain di RT 02 RW 08, Kelurahan Daya dan di RT 02 RW 05 Kelurahan Bakung, Kecamatan BIringkanaya, Kota Makassar, banyak menuai masalah dan tidak selesai dan terkesan asal-asalan. Bahkan tidak mengikuti anjuran teknis saat proses kegiatan berlangsung, mutu dan kualitas dipertanyakan publik.
Proyek Rehabilitasi SaluranHasil Pantauan Kompasianer dan Jurnalisbertasbih.com dan adanya informasi dari warga sekitar dengan melihat kondisi proyek rehabilitasi drainase yang dikerjakan oleh CV Tata Dayakarya tersebut, begitu memprihatinkan, Senin (02/03/2023) kemarin.Â
Pasalnya, melihat papan proyek di RT 02 RW 05 kelurahan Bakung, terpasang lama kerja 20 hari dan sudah melewati jadwal ketentuan kalender kerja, apalagi saat proyek saluran drainase dikerjakan pihak kontraktor memanfaatkan bangunan drainase yangl lama dan batu yang memang sudah ada kemudian di semen ulang oleh para pekerja proyek tersebut.
Demikian hanya proyek di kawasan RT 02 RW 08 kelurahan Daya yang dikerjakan oleh CV Wandy Dwiputra , pihak pelaksana diduga tidak melakukan penggalian pondasi dan pemasangan batu juga terlihat ditempel pada dinding tanah, sehingga disinyalir dapat mengurangi volume dan kualitas pembangunan. Tidak hanya itu, pekerjaan rehabilitasi  saluran drainase tersebut seharusnya dilakukan plester hingga terlihat menutupi batu kali pondasi yang digunakan dan banyak lagi volume fisik yang semestinya sesuai yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Kabid PSDA Dinas PU Kota Makassar,
Nurhidayat Sukardin dikonfirmasi jurnalisbertasbih.com melalui WhatsApp, Senin (02/01/2023) kemarin, menjelaskan bahwa pekerjaan. Proyek rehabilitasi saluran drainase yang tidak selesai akan kami hentikan.
"Semua pekerjaan yang tidak selesai kami hentikan dan putus di akhir tahun kemarin dan ada beberapa pekerjaan tidak selesai hingga akhir kontrak jadi kami putus dan pekekerjaan yang tidak selesai akan segera kami lanjutkan oleh Satgas Fisik kami, jelas Nurhidayat.
Terkait lemahnya fungsi pengawasan Dinas  PU Kota Makassar, Nurhidayat mengatakan  bahwa semua pekerjaan  melalui pengedalian proyek; pengawasan, jika lambat dengan teguran dan peringatan.
"Diundang untuk membicarakan langkah-langkah percepatan sebagian lancar dan selesai dan sebagian tetap lambat dan hingga akhirnya  pekerjaan tersebut putus dan tidak selesai diberikan sanksi berupa black list, dan pemeriksaan selanjutnya oleh Inspektorat," jelas Nurhidayat.
(*wartawan Jurnalisbertasbih.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H