Mohon tunggu...
Iman Muhammad Natasurya
Iman Muhammad Natasurya Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

Penulis yang sedang belajar menulis dan penulis musiman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melalui Bank Tanah Mewujudkan Kesejahteraan Sosial: Apa itu Bank Tanah?

11 Januari 2025   11:40 Diperbarui: 11 Januari 2025   11:40 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permasalahan Pertanahan di Negara kita sangatlah kompleks dan dapat dikategorikan rumit baik itu dalam tataran regulasi maupun tataran birokrasi sehingga tidak jarang kita melihat berita di media sosial berkaitan tentang ketimpangan kepemilikan hak dimana korporasi dapat dengan leluasa mengambil manfaat atas tanah yang terdiri dari ratusan hektar tanah untuk kepentingannya dan disisi lain masyarakat sekitar hanya diberikan beberapa puluh meter untuk mengambil manfaat dari tanahnya, pengakuan hak atas tanah menjadi hal yang penting untuk masyarakat karena dengan adanya pengakuan hak atas tanah dari Pemerintah untuk masyarakat maka masyarakat selaku pemegang hak atas tanah dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari tanah tersebut tanpa dicampuri oleh kepentingan pihak lain dan masyarakat dapat dengan bebas untuk menjual hasil dari manfaat tanah tersebut pada akhirnya mendongkrak pendapatan masyarakat dan akhirnya masyarakat menjadi sejahtera secara ekonomi, tetapi untuk mendapat pengakuan hak atas tanah yang diperoleh dari Pemerintah adalah yang hal yang dapat dikategorikan sulit seperti yang kita ketahui bersama untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah dari pemerintah atau pengakuan atas hak tanah adalah hal sulit disamping karena persyaratan yang tidak sedikit serta mekanisme pengakuan hak atas tanah dari Pemerintah dan memakan waktu yang lama karena harus melalui beberapa tahap seperti pengukuran bidang tanah dan penelitian tentang asal mula tanah tersebut diperoleh dan berbagai aturan lainnya yang jelas jika ditempuh oleh masyarakat atau UMKM memakan waktu yang tidak sebentar, selain waktu begitupun dengan birokrasi yang harus ditempuh dari hulu hingga hilir berserta dengan persyaratannya.

Pemerintah sebenarnya menyadari permasalahan tersebut untuk mengakomodir permasalahan tersebut maka Pemerintah menerbitkan regulasi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada bagian keempat dari regulasi tersebut memerintahkan Pemerintah untuk membentuk suatu badan yang dimaksudkan khusus untuk mengelola tanah dan meminimalisir ketimpangan atas penguasaan atau kepemilikan hak atas tanah, yang sekarang ini disebut dengan Bank Tanah Adapun Visi dari Bank Tanah seperti dikutip dalam laman https://banktanah.id/visi-misi/ adalah “Menjadi Badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan” dan mempunyai salah satu tujuan untuk Menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional, sehingga menjadi jelas keberadaan Bank Tanah adalah suatu Lembaga yang dibentuk oleh Negara berdasarkan regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjaga, mengelola dan memanfaatkan tanahnya hal tersebut selaras dengan apa yang telah dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dahulu yang mengatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" menitik beratkan pada kalimat “negara selaku penguasa” dan bukan sebagai “pemilik” maka sudah sepantasnya masyarakat maupun korporasi berada dalam keadaan sejajar dan setara tidak ada yang menjadi lebih superior selain negara itu sendiri melalui regulasi dan kebijakannya.

Terbentuknya suatu Lembaga Negara dalam hal ini Bank Tanah yang memiliki visi dan misi untuk mensejahterakan masyarakat melalui bidang pertanahan diharapkan mempunyai dampak yang signifikan, dan mengurangi ketimpangan kepemilikan hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak melulu urusan “ini tanah orang kaya” dan ini “tanah orang miskin” semua masyarakat Indonesia adalah sama dimata Negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun