Mohon tunggu...
Imaniar Novielda Shal Shabilah
Imaniar Novielda Shal Shabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo guys saya seorang mahasiswa semester 5 di Universitas Islam Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru

29 Desember 2022   17:13 Diperbarui: 29 Desember 2022   17:23 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Pendidikan Profesi Guru dalam Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru

Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, upaya untuk meningkatkan kompetensi profesional guru harus dikembangkan. Wujud nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi Guru dan Dosen telah dinaungi oleh UU nomor 14 tahun 2005 guna melakukan pembinaan terhadap guru yang profesional serta PP nomor 74 tahun 2008 tentang Sertifikasi Guru. 

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru, yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 

Sertifikasi pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah Pendidikan Profesi Guru atau yang sering dikenal dengan PPG.

Menurut peraturan menteri pendidikan nasional nomor 16 tahun 2007 tentang stan- dar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, standar kompetensi profesional guru adalah : (1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; (2) Menguasai standar kompetensi dan kompe- tensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. (3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. (4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tin- dakan reflektif. (5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomuni- kasi dan mengembangkan diri.(Sumber: Anik Gufron, 2010)

Standar kompetensi profesional guru tersebut dapat dikembangkan melalui PPG, karena di kurikulum dalam pembelajaran PPG sejalan dengan pengembangan standar tersebut. Dimana kurikulum PPG mengacu pada prinsip activity based curriculum yaitu lokakarya pengembangan perangkat pembe- lajaran yang merupakan implementasi dari konsep TPACK (technological pedagogical content knowledge). 

Dimana TPACK adalah salah satu framework yang mengintegrasikan antara pengetahuan teknologi, pen- getahuan pedagogi, dan pengetahuan konten dalam sebuah konteks pembelajaran. Seh- ingga kemampuan guru dalam merancang perangkat pembelajaran akan meningkat. 

Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian Halimah (2010) bahwa kemampuan memilih dan menguasai bahan ajar, merencanakan, mengembangkan, mengaktualisasikan proses belajar mengajar yang produktif menggunakan prinsip -- prinsip siswa aktif, serta kemampuan menilai mengalami peningkatan sebesar 48,9% melalui program pemerintah yaitu program PPG.

     

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun