Rasulullah melakukan hijrah ke Madinah saat usianya memasuki 53 tahun. Penduduk Madinah saat itu menyambutnya dengan hangat dan tangan terbuka. Namun karena penduduk Madinah memiliki begitu banyak pimpinan dan kepala suku, maka seorang pendatang aru harus mengadakan rekonsiliasi dengan semua pihak yang ada, jika dia ingin menjadikan tempat pengungsian barunya sebagai pusat yang sangat efektif dan aman untuk melancarkan gerakannya. Atas dasar itu, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan kesepakantan dengan penduduk Madinah dan orang-orang Yahudi yang telah lama mendiami tempat itu.Â
Dan inilah kesepakatan pertama yang di tandatangani oleh Rasulullah yang sekaligus merupakan satu dokumen itu yang memiliki nilai hiztoris yang sangat penting. Bukan saja karena ia merupakan kesepakatn pertama yang terjadi dalam Islam, namun dokumen itu juga telah mereformasi secara revolutif konsep sebuah negara yang didasarkan pada keimanan. Satu negara yang merangkul masyarakat dari berbagai keyakinan dan agama, namun memiliki loyalitas pada satu ikatan politik yang satu.
Dalam perjanjian tersebut, persahabatan dan permusuhan tidak didasarkan kepada ikatan darah dan akonomi, saku atau keluarga, tapi didasarkan kepada ikatan ideologi. Hal ini berlaku baik atas kaum muslimin maupun orang-orang Yahudi di Madinah yang mendapat perlakuan yang sama (equality, musawat). Kaum muslimin bebas menganut keimanan dan kepercayaan mereka sendiri sebagaimana orang-orang Yahudi bebas menganut apa yang mereka yakini.
Pada saat agama dan kekayaan mereka mendapat jaminan, maka kewajiban timbal balik pun disebutkan dengan jelas. Disamping itu, dokumen ini pun telah meletakkan aturan umum tentang perilaku yang tampak sebagai satu lompatan yang sangat revolusioner hingga saat ini bagi mereka yang belajar tentang etika diplomasi dalam affair-affair (peristiwa) nasional. Dalam perjanjian tersebut terdapat 42 poin penting yang wajib ditaati oleh setiap kaum.
Kesepakatan ini sangat penting, oleh karena itu ia sering disebut sebagai Konstitusi Madinah atau sering juga disebut sebagai Madinah Charter, Piagam Madinah, Watsiqah Madinah. Kesepakatan ini memaparkan secara gamblang dan eksplisit ide-ide tentang format awal negara Islam.
Dengan Islam kesepakatan itu menyatakan, bahwa jika terjadi perselisihan, maka pihak-pihak yang bertikai harus engembalikan semua persoalannya kepada Rasulullah.Â
Rasulullah selalu mengedepankan musyawarah dalam mengambil keputusan yang beliau ambil. Mekanisme ini berlaku dalam segala kondisi, baik dalam kondisi perang maupun damai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H