Mohon tunggu...
IMANDA KRISMAYANTI SITOMPUL
IMANDA KRISMAYANTI SITOMPUL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Imanda Krismayanti Sitompul tertarik dalam isu-isu politik dan masalah sosial baik dalam negeri maupun internasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual Wujud Senjata dalam Konflik dan Perang, Sukar Berakhir?

27 Februari 2023   23:33 Diperbarui: 28 Februari 2023   00:26 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Merdeka.com/Shutterstock 

Memenuhi kebutuhan korban

Dalam sebuah konflik bersenjata tentu sulit untuk mendapatkan akses pelayanan medis, sedangkan mereka sebagai korban kekerasan seksual tentu sangat membutuhkan layanan tenaga medis. Para relawan kemanusiaan pun menghadapi tantangan untuk menemukan dan menjangkau korban yang membutuhkan perawatan serta dukungan.

Sumber: iStock
Sumber: iStock
Saya pikir bukan hanya perawatan dan pelayanan medis yang dibutuhkan oleh korban, mereka juga butuh perlindungan dan keadilan atas apa yang mereka alami, karena lagi-lagi yang korban pentingkan bukan hanya keadaan dirinya, namun bagaimana sekitar melihat mereka, karena mereka bisa saja kehilangan sumber mata pencaharian mereka akibat dari kejadian yang menimpa mereka itu. Mereka membutuhkan dukungan secara finansial untuk tetap bertahan hidup dan melanjutkan hidup mereka sebagaimana seharusnya.

Hukum Humaniter Internasional terhadap kekerasan seksual dalam konflik dan perang.

Diterapkannya Hukum Humaniter Internasional(HHI) merupakan salah satu pembelaan dan perlindungan kepada korban. Karena setiap bentuk kekerasan seksual  yang dilakukan dalam konflik dan perang baik nasional dan internasional merupakan suatu pengingkaran terhadap hukum humaniter internasional, seperti dalam hukum perjanjian (Konvensi Jenewa IV, serta Protokol Tambahan I dan Protokol Tambahan II).

Kekerasan seksual dalam segitiga konflik-Johan Galtung

Sumber: scribd.com
Sumber: scribd.com

Sebagai pelopor studi perdamaian, Galtung terkenal dengan segitiga konfliknya yang mengklasifikasikan bahwa dalam sebuah konflik terjadi kekerasan yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu structural violence (kekerasan struktur), direct violence (kekerasan langsung), cultural violence (kekerasan budaya). Dalam hal ini, jelas kekerasan seksual yang terjadi dalam konflik bersenjata termasuk ke dalam kekerasan langsung, yang dimana kekerasan ini terlihat dan diterima langsung oleh korban.

Adakah akhir untuk masalah ini?

Menurut saya, setiap masalah pasti ada solusinya, mungkin dalam hal memerangi dan mengakhiri kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam perang bersenjata tidaklah mudah, karena banyak sekali faktor penghambatnya, salah satu yang sering dihadapi negara dan organisasi publik serta relawan kemanusiaan yaitu menjangkau korban dalam skala yang besar, seperti yang sudah saya tulis di atas, masih banyak korban yang takut untuk melapor sehingga sulit untuk memberikan perlindungan kepada mereka.

Para korban membutuhkan dukungan dalam masalah mereka ini, bantuan hukum, ekonomi, perawatan, serta saya rasa yang paling penting juga adalah pendampingan psikologis mereka, karena tentu saja para korban kekerasan seksual terganggu kesehatan mentalnya.

Jadi untuk mengakhiri terjadinya kekerasan seksual dalam sebuah konflik bersenjata, harus diperkuatnya advokasi, melakukan negosiasi terhadap pihak yang berkonflik, karena bagaimanapun, kekerasan seksual merupakan kejahatan perang yang sangat tercela, dan untuk mencapai suatu puncak perdamaian dari suatu konflik sangat diperlukan adanya perundingan dan negosiasi, organisasi-organisasi perdamaian berperan penting dalam hal ini karena mereka sebagai wakil yang memiliki power untuk melakukan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun